Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik, Kemenaker Wajibkan Transfer Pengetahuan


Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sampai dengan akhir 2023 terdapat 137.314 orang TKA yang bekerja Indonesia, naik dari 111.537 pekerja yang tercatat pada akhir 2022. Sebanyak 68.581 TKA bekerja di sektor jasa dan 65.907 TKA berada di sektor industri. Sementara itu, 2.826 TKA bekerja di sektor pertanian dan maritim.
Kemnaker memastikan bahwa terdapat pembatasan dan syarat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk adanya pendamping pekerja Indonesia untuk terjadi transfer pengetahuan.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Haryanto menjelaskan aturan mengenai TKA sudah diatur, salah satunya lewat Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
Salah satu syarat penting untuk memperkerjakan TKA di Indonesia adalah perusahaan wajib memiliki izin lewat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menggunakannya sesuai dengan izin yang diberikan.
Baca juga:
Cak Imin: Proyek Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan dan Didominasi Tenaga Kerja Asing
"Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, itu wajib, dan juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping. Ini dalam rangka transfer of knowledge, itu yang diinginkan oleh pemerintah kita," kata Haryanto dalam workshop pertukaran informasi dan kebijakan penggunaan TKA yang dipantau daring di Jakarta, Senin (27/5).
Selain itu, ia memaparkan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.
"Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka

Pejabat Kemenaker Pakai 3 Rekening Atas Nama Orang Lain Tampung Duit Pemerasan K3, Saldonya Rp 69 M

KPK Temukan Praktik Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Sudah Terjadi Sejak 2019

Selain Wamenaker, Ini Daftar Para Pejabat Kemenaker Lakukan Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Korupsi Ibarat Penyakit Stadium 4, Presiden Prabowo Bakal Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK

Buntut OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Segel Ruang Ditjen Binwasnaker dan K3
