Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik, Kemenaker Wajibkan Transfer Pengetahuan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Mei 2024
Jumlah Tenaga Kerja Asing Naik, Kemenaker Wajibkan Transfer Pengetahuan

Direktur PPTKA Kemnaker Haryanto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sampai dengan akhir 2023 terdapat 137.314 orang TKA yang bekerja Indonesia, naik dari 111.537 pekerja yang tercatat pada akhir 2022. Sebanyak 68.581 TKA bekerja di sektor jasa dan 65.907 TKA berada di sektor industri. Sementara itu, 2.826 TKA bekerja di sektor pertanian dan maritim.

Kemnaker memastikan bahwa terdapat pembatasan dan syarat yang perlu diperhatikan dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk adanya pendamping pekerja Indonesia untuk terjadi transfer pengetahuan.

Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Haryanto menjelaskan aturan mengenai TKA sudah diatur, salah satunya lewat Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.

Salah satu syarat penting untuk memperkerjakan TKA di Indonesia adalah perusahaan wajib memiliki izin lewat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan menggunakannya sesuai dengan izin yang diberikan.

Baca juga:

Cak Imin: Proyek Hilirisasi Dilakukan Ugal-ugalan dan Didominasi Tenaga Kerja Asing

"Menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, itu wajib, dan juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping. Ini dalam rangka transfer of knowledge, itu yang diinginkan oleh pemerintah kita," kata Haryanto dalam workshop pertukaran informasi dan kebijakan penggunaan TKA yang dipantau daring di Jakarta, Senin (27/5).

Selain itu, ia memaparkan, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing juga wajib memulangkan TKA ke negara asal setelah perjanjian kerja berakhir dan memfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia untuk mereka.

"Perusahaan tidak boleh memperkerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia dan juga memperkerjakan TKA untuk rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama, itu dilarang," ujarnya. (*)

#Eksodus Pekerja Asing #Kemenaker
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Indonesia
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Agar substansi aturan tersebut dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya kalangan pekerja.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Permenaker Outsourcing Ramai Ditolak, DPR Minta Kemenaker Gencar Sosialisasi ke Buruh
Indonesia
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Pada tahap pertama pemerintah sudah menanggung 100 persen uang saku peserta, sehingga pada tahap berikutnya perlu didorong skema pembagian beban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Dibebankan Uang Saku Peserta, Minat Perusahaan Pekerjakan Magang Bakal Turun
Indonesia
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Kembali! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Dapat Diskon 50 Persen
Indonesia
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Peserta dengan jenjang pendidikan sarjana seharusnya dapat diberikan tugas yang lebih sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
Peserta Magang Lulusan S1 Masih Ditempatkan Tidak Sesuai Latar Belakang Pendidikan
Indonesia
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Kemnaker sebelumnya mengusulkan adanya peningkatan jumlah kuota peserta Magang Nasional 2026 sebesar 150 ribu orang, setelah pada tahun sebelumnya sebanyak 100 ribu orang.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Program Magang Nasional, Ingin Kuota Ditambah
Indonesia
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja, sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Menaker Minta Pengusaha Laporkan Lowongan kerja KarirHub SIAPKerja
Indonesia
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Penentuan hari pelaksanaan WFH tidak diatur secara baku oleh pemerintah karena kebijakan tersebut bersifat imbauan sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama bagi perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 April 2026
Perusahaan Bebas Tentukan Hari WFH Pekerja Swasta
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Bagikan