Junimart Merasa Tidak Ada Pernyataannya Meminta Kemendagri Bubarkan PP

Politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. AntaraFoto/Hafidz Mubarak
MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan organiasai kemasyarakatan (ormas) yang kerap terlibat bentrokan berbuntut panjang.
Ormas Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk gedung DPR/MPR. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut Junimart meminta maaf atas pernyataannya. Jalan Gatot Subroto pun ditutup buntut dari demo tersebut.
Baca Juga:
Kasus Baku Hantam Anggota Pemuda Pancasila dan Debt Collector Berakhir Damai
Mereka juga meminta Junimart keluar dan menemui massa aksi. Fraksi PDI Perjuangan juga diminta melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Junimat.
Berbarengan dengan aksi itu, Junimart akhirnya meminta maaf kepada keluarga besar ormas Pemuda Pancasila (PP) mengenai pernyataannya.
"Namun demikian apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga PP," kata Junimart saat dikonfirmasi, Kamis (25/11).
Baca Juga:
Japto Soerjosoemarno Kembali Pimpin Pemuda Pancasila
Menurut Junimart, keluarga besar PP tidak membaca pernyataan dirinya secara utuh yang meminta Kemendagri menertibkan ormas.
"Karena tidak ada pernyataan saya yang menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas berskala nasional," ujarnya.
Junimart menekankan, permintaan maaf ini lantaran dirinya menjunjung tinggi kedamaian antar sesama. Sehingga dia lebih memilih meminta maaf kepada keluarga besar PP.
"Ini bukan masalah protes, tetapi menjunjung asas perdamian sesuai Pancasila," tutup dia.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara ormas PP dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Ciledug, Tangerang, Banten, yang diduga akibat rebutan penguasaan lahan. Merespons kejadian itu, Junimart meminta Kemendagri segera menertibkan sejumlah ormas yang kerap terlibat bentrokan.
Baca Juga
Hindari Bentrok Warga, Ormas PP Minta Negara Tangani Kesejahteraan Sosial
Menurutnya, tujuan dari pendirian ormas adalah untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum. Ketika didapati ada ormas yang justru meresahkan, pemerintah berkewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan tersebut baik itu untuk pembinaan maupun penertiban.
Junimart melanjutkan, pencabutan izin atas ormas tersebut dinilai tepat sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri. Terlebih jika memang ormas tersebut sudah diberi peringatan, namun masih tetap menciptakan keresahan di tengah masyarakat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri Hukum Hingga Dubes RI untuk Italia Resmikan RM Pagi Sore Pemuda Jaktim

Pemuda Batak Bersatu Siap Jaga TPS Saat Pilkada Jakarta

KPU Bakal Diminta Mendiskualifikasi Cakada yang Lakukan Pencatutan NIK KTP

Komisi II DPR Sentil Bawaslu Soal Wacana Tunda Pilkada 2024

Junimart Usul Regulasi Jabatan Wakil Kades Turut Diatur di Revisi UU Desa

Junimart Minta Kapolda Sumut Dievaluasi Terkait Kasus AKBP Achiruddin Hasibuan

Komisi II Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Secara Langsung

Cegah Korban Berulang, DPR Setuju Tambah Anggaran Pemilu 2024

Komisi II akan Bahas Usulan Megawati soal Nomor Urut Parpol tak Diubah
