Jubir Gus Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sudah Sesuai UU
Jubir Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Jubir Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi mengatakan, kehadiran Gus Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” kata Anna kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8).
Baca juga:
Eks Menag Gus Yaqut Tiba di KPK, Siap Klarifikasi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia menjelaskan, pembagian kuota haji telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” jelas dia.
Anna menegaskan, pembagian kuota haji bukan proses yang instan. Proses tersebut melibatkan banyak pihak dan memerlukan tahapan administratif yang kompleks.
“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi