Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

JPU Rangkum Keterangan Saksi pada Sidang Jessica

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 05 Oktober 2016
JPU Rangkum Keterangan Saksi pada Sidang Jessica

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Sidang ke-27 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi membacakan rangkuman keterangan para saksi yang sempat dihadirkan oleh pihak JPU maupun pihak kuasa hukum.

Ardito menjelaskan, dari keterangan suami Wayan Mirna Salihin Arief Sumarko, Jessica Kumala Wongso pernah memutuskan hubungan dengan Mirna ketika ia sakit hati.

"Dari keterangan Arief, Jessica parnah memutuskan hubungan dengan Mirna. Karena Mirna pernah menyebutkan 'mending tinggalin saja Patrick, pacar yang keras seperti itu.' Perkataan tersebut dilontarkan Mirna ketika Jessica curhat kepada Mirna," kata Ardito saat di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Ardito menambahkan, dirinya menganggap hasil keterangan mantan bos Jessica saat masih bekerja di New South Wales Ambulance, Cristie Louise Carter menjadi penting meskipun ia tidak hadir dalam persidangan, namun keterangan sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sebenarnya, sebelum dimintai keterangan, Cristie pernah disumpah sehingga keterangannya dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga pernah sudah mencoba memanggil Kristie, namun tidak bisa hadir dalam persidangan, meski demikian keterangannya dapat dipertanggungjawabkan karena sudah disumpah," tuturnya.

Ardito membacakan beberapa keterangan saksi ahli, seperti ahli forensik Slamet Purnomo yang menyebut dalam pemeriksaannya bahwa ia menemukan 0,2 miligram sianida dalam lambung Mirna.

Selain itu, Ardito mengatakan, keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa, seperti ahli toksikologi asal Australia Beng Beng Ong dan ahli patologi Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Ahli Beng Beng Ong dan ahli Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Beng Ong datang ke Indonesia dianggap melanggar keimigrasian, dan Michael David didiuga terlibat kasus hukum," ujar Ardito. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Otto Hasibuan Pertanyakan Keberadaan Pembantu Jessica
  2. Sering Dihujat Ayah Mirna, Otto Hasibuan: Saya Sudah Maafkan
  3. Jaksa Sidang Jessica Akan Ditertawai Meski Hanya Menuntut Hukuman 1 Hari Penjara
  4. Tak Ditemukan Racun Pada Korban, Otto Yakin Jessica Akan Bebas
  5. Tanggapan Polisi Soal Tudingan Pelecehan dari Jessica Kumala Wongso
#Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Indonesia
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Jessica Kumala Wongso langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso Keluar dari Lapas Pondok Bambu
Indonesia
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Jessica Wongso bebas bersyarat dari lapas hari ini.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Berkelakuan Baik Jadi Alasan Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat
Indonesia
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dijadwalkan bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024.
ImanK - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Lagi 7 Fakta Kasus Kopi Sianida
Indonesia
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Padahal majelis hakim memvonis 20 tahun terhadap Jessica
Mula Akmal - Minggu, 18 Agustus 2024
Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Hari Ini
Indonesia
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Alasan mengajukan PK ini, Otto Hasibuan menyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Mula Akmal - Minggu, 21 Juli 2024
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Berlanjut, Otto Hasibuan Ajukan PK Juli Ini
Bagikan