JPU Permasalahkan Pembunuhan yang Diduga Melibatkan Michael David Robertson


Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempermasalahkan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan ahli Toksikologi asal Australia Michael David Robertson pada tahun 2000 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan dirinya juga mempermasalahkan dan memberikan bukti berupa hasil artikel yang ditayangkan pada laman dailymail.co.uk. kepada majelis hakim.
"Artikel ini apakah informasi ini memiliki kebenaran atau tidak," ujar Ardito kepada saksi ahli di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
Michael menjawab bahwa yang diberitakan tersebut merupakan dirinya. Ia menolak untuk menegaskan bahwa berita itu benar atau tidak.
"Saya tidak ingin menjelaskan lebih lanjut terkait isi artikel tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada laman media Inggris dailymail.co.uk, Michael Robertson diduga terlibat dalam pembunuhan Gerard Baden-Clay, yang dilakukan oleh istrinya, seorang pakar toksikologi Amerika Serikat Kristin Rossum pada tahun 2000.
Nama Michael terseret karena dia diketahui memiliki hubungan asmara dengan Kristin, bawahannya di lembaga penelitian di San Diego, AS, di mana Michael menjadi kepala toksikologis.
Kasus ini sempat menggemparkan AS karena Gerard Baden-Clay tewas akibat dosis berlebihan dari fentanil, penghilang rasa sakit disebut berdosis 150 kali lebih kuat dari pada morfin, yang didapatkan Kristin Rossum dari lembaga penelitian di bawah kepemipinan Michael Robertson. Michael saat itu diduga memberikan bantuan kepada Kristin untuk mendapatkan obat tersebut.
Usai pembunuhan, jenazah Gerard ditutupi oleh daun bunga mawar untuk mengesankan korban bunuh diri. Perkara ini pun dikenal dengan pembunuhan "American Beauty", sama seperti judul film pada tahun 1999 yang memiliki adegan terkenal dimana aktor perempuannya hanya ditutupi oleh daun bunga mawar.
Michael Robertson sendiri akhirnya dinyatakan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Sementara Kristin divonis bersalah dan dihukum seumur hidup. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
