JPU KPK Sebut Utut Adianto Setor Rp150 Juta ke Bupati Nonaktif Purbalingga


Wakil Ketua DPR RI, yang juga mantan Grandmaster Catur Indonesia, Utut Adianto. [Antara]
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto, disebut menyetor uang Rp150 juta kepada Bupati Nonaktif Purbalingga, Tasdi, yang diduga sebagai gratifikasi.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/10), yang mengagendakan pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPD PDIP Purbalingga tersebut.

"Terdakwa menerima sekitar Rp150 juta dari anggota DPR RI Utut Adianto melalui ajudan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo seperti dilansir Antara.
Namun, dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan pemberian gratifikasi tersebut untuk keperluan apa. Gratifikasi yang diberikan politikus PDI Perjuangan tersebut merupakan bagian dari total gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diterima terdakwa.
Gratifikasi itu antara lain berasal dari pengusaha serta para PNS yang merupakan bawahan terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, Tasdi didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Pada dakwaan pertama, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Purbalingga itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima suap dari pengusaha.
Suap sebesar Rp115 juta tersebut merupakan fee yang diberikan oleh kontraktor pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.
Pada dakwaan kedua, Tasdi dijerat dengan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tasdi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu Dolar AS yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai bupati.
Ditemui usai sidang, Tasdi menyatakan siap mengikuti proaes persidangan. Berkaitan dengan gratifikasi yang berasal dari Utut Adianto, Tasdi belum bersedia menjelaskannya.
"Nanti saja lihat di persidangan," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Daftar 12 Calon Dubes yang Ikut Fit and Proper Test Hari Ini

Utut Beberkan Tahapan Uji Kelayakan Calon Dubes, Hasilnya Segera Dikirim ke Presiden

Uji Kepatutan 12 Calon Dubes Sesi Hari Pertama Bakal Berlangsung 7 Jam, Istirahat Sejam

Urusan Nyawa Nomor 1, Evakuasi WNI yang Berada di Lokasi Pertempuran Israel dan Iran Perlu Dilakukan

Utut Adianto PDIP Jadi Ketua Panja Netralitas TNI

PDIP Usul Bentuk Panja Netralitas TNI

PDIP Sebut Prabowo Sedang Bermanuver Dekati Parpol Pendukung Ganjar

Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto Penuhi Panggilan KPK

KPK Gali Keterangan Utut Adianto Terkait Kasus Suap Rektor Unila
