JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Perusahaan hingga Rp2 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 November 2015
JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Perusahaan hingga Rp2 Miliar

Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz serahkan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye kepada Komisioner Bawaslu Neslon Simanjuntak (Foto: AntaraFoto/Rivan Awal Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Politik- Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya jenis manipulasi dana sumbangan kampanye untuk paslon yang bertarung pada Pilkada Serentak 2015.

Diantara temuan itu adanya indikasi memecah jumlah sumbangan dari perusahaan kepada paslon. Padahal, berdasarkan ketentuan sumbangan dana kampanye dari perusahaan sebesar Rp500.000.000

"Ada perusahaan yang terindikasi memecah jumlah sumbangan sehingga dana kampanye bisa melambung hingga Rp2 miliar," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, kepada wartawan, di Bawaslu, Selasa, (17/11).

Berdasarkan keterangannya, JPPR menemukan adanya sumbangan perusahaan yang melebihi ketentuan kepada pasangan Cakada Kota Balikpapan Rizal Efendi dan Rahmat Masud.

"Sumbangan tersebut berasal dari 2 perusahaan, masing-masing menyumbang 1 milyar, dan diketahui ini merupakan sumber pendapatan satu-satunya paslon tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, katanya setelah diteliti lebih dalam ternyata PT Cindara Pratama Lines dan PT Barokah Perkasa Group selaku penyumbang merupakan perusahaan induk yang membawahi sejumlah perusahaan yang ikut menggelontorkan dana kampanye paslon.

Tak hanya itu, JPPR juga menemukan identitas perusahaan penyumbang yang diduga fiktif yaitu PT Barokah Gemilang Perkasa.

"Jadi setelah dilakukan pemantauan alamat perusahaan yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 40 adalah toko HP," Terangnya.(fdi)

Baca Juga:

  1. Pilkada Serentak, JPPR Temukan Manipulasi Sumbangan Dana Kampanye
  2. Polri Akan Awasi Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak 2015
  3. Ketua KPU: Ada Lima Persoalan Jelang Pilkada Serentak 2015
  4. Rakornas Jelang Pilkada Serentak 2015
  5. Jokowi Hadiri Rakornas Pemantapan Pilkada Serentak 2015
#Bawaslu #Pilkada Serentak #Pelanggaran Pilkada Serentak #Pelanggaran Pemilu #Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) #Dana Kampanye
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Bagikan