JPPR Temukan Sumbangan Dana Kampanye Perusahaan hingga Rp2 Miliar


Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz serahkan laporan dugaan pelanggaran dana kampanye kepada Komisioner Bawaslu Neslon Simanjuntak (Foto: AntaraFoto/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih Politik- Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya jenis manipulasi dana sumbangan kampanye untuk paslon yang bertarung pada Pilkada Serentak 2015.
Diantara temuan itu adanya indikasi memecah jumlah sumbangan dari perusahaan kepada paslon. Padahal, berdasarkan ketentuan sumbangan dana kampanye dari perusahaan sebesar Rp500.000.000
"Ada perusahaan yang terindikasi memecah jumlah sumbangan sehingga dana kampanye bisa melambung hingga Rp2 miliar," kata Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, kepada wartawan, di Bawaslu, Selasa, (17/11).
Berdasarkan keterangannya, JPPR menemukan adanya sumbangan perusahaan yang melebihi ketentuan kepada pasangan Cakada Kota Balikpapan Rizal Efendi dan Rahmat Masud.
"Sumbangan tersebut berasal dari 2 perusahaan, masing-masing menyumbang 1 milyar, dan diketahui ini merupakan sumber pendapatan satu-satunya paslon tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, katanya setelah diteliti lebih dalam ternyata PT Cindara Pratama Lines dan PT Barokah Perkasa Group selaku penyumbang merupakan perusahaan induk yang membawahi sejumlah perusahaan yang ikut menggelontorkan dana kampanye paslon.
Tak hanya itu, JPPR juga menemukan identitas perusahaan penyumbang yang diduga fiktif yaitu PT Barokah Gemilang Perkasa.
"Jadi setelah dilakukan pemantauan alamat perusahaan yang berada di jalan Jendral Sudirman nomor 40 adalah toko HP," Terangnya.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
