Jokowi Tunjuk Advokat Gugatan Wanpres Mobil Esemka, Siap Hadiri Mediasi
Advokat YB Irpan. (Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Advokat YB Irpan dalam kasus gugatan perdata wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 24 April 2025.
"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang diajukan salah seorang warga Solo mengenai mobil Esemka," ujar Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi, Solo, Jumat (11/4).
Ia mengatakan pihaknya baru mempelajari isi materi gugatan. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu muncul karena adanya hubungan kontraktual. "Persoalannya ialah apakah antara penggugat dan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat,” katanya.
Hal itu mengingat wanprestasi, kata dia, salah satu karakteristiknya ialah adanya perjanjian yang sah. Oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan, itu dinamakan wanprestasi.
Baca juga:
Digugat Wanprestasi atas Mobil Esemka, Jokowi: Bisnis Otomotif Tidak Mudah
“Tadi sudah menyampaikan dengan Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan,” ucap dia.
Ia juga memberi tahu bahwa sidang perdana perkara ini di PN Solo digelar pada 24 April 2025. Untuk sementara, belum ada komunikasi dan koordinasi baik dengan Ma'ruf Amin maupun kepada direktur PT. "Jadi semuanya saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi, sebelum ada dawuh tentu saja saya tidak akan melangkah terlalu jauh. Untuk sidang pertama nanti yang hadir saya,” katanya.
Ia mengatakan, dalam perkara ini, Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan sudah memberikan kuasa dalam rangka mediasi. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sebelum pokok perkaranya itu diperiksa majelis hakim terlebih dahulu wajib untuk melakukan mediasi.
“Mediasi memang dipersyaratkan pihak principle. Meski begitu, karena satu hal terutama tergugat bisa diwakili penguasanya.
Irpan melihatdari segi usian, ketika mobil Esemka diwacanakan sebagai mobil nasional, yang bersangkutan umurnya 6 tahun. Pihak yang bersangkutan lahir pada 2006 dan Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas Esemka diproduksi secara massal pada 2012.
"Dalam hal mengajukan suatu gugatan tidak sekadar orang punya kepentingan. Tapi kepentingan yang dimaksud ialah kepentingan yang cukup dan layak dan juga mempunyai dasar hukum,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
PB XIV Purbaya Tertibkan Aset Keraton Solo, Ganti 10 Gembok Pintu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Dinkes Solo Lakukan Inspeksi Jelang Nataru, Temukan Makanan Kedaluwarsa di Pasar
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra