Jokowi Tunjuk Advokat Gugatan Wanpres Mobil Esemka, Siap Hadiri Mediasi


Advokat YB Irpan. (Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Advokat YB Irpan dalam kasus gugatan perdata wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 24 April 2025.
"Saya YB Irpan, saya advokat dalam hal ini oleh Pak Jokowi terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang diajukan salah seorang warga Solo mengenai mobil Esemka," ujar Irpan saat ditemui di kediaman Jokowi, Solo, Jumat (11/4).
Ia mengatakan pihaknya baru mempelajari isi materi gugatan. Pada pokoknya gugatan wanprestasi itu muncul karena adanya hubungan kontraktual. "Persoalannya ialah apakah antara penggugat dan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan Direktur PT yang memproduksi mobil Esemka ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat,” katanya.
Hal itu mengingat wanprestasi, kata dia, salah satu karakteristiknya ialah adanya perjanjian yang sah. Oleh karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi sebagaimana telah diperjanjikan, itu dinamakan wanprestasi.
Baca juga:
Digugat Wanprestasi atas Mobil Esemka, Jokowi: Bisnis Otomotif Tidak Mudah
“Tadi sudah menyampaikan dengan Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan,” ucap dia.
Ia juga memberi tahu bahwa sidang perdana perkara ini di PN Solo digelar pada 24 April 2025. Untuk sementara, belum ada komunikasi dan koordinasi baik dengan Ma'ruf Amin maupun kepada direktur PT. "Jadi semuanya saya menunggu dawuh dari Pak Jokowi, sebelum ada dawuh tentu saja saya tidak akan melangkah terlalu jauh. Untuk sidang pertama nanti yang hadir saya,” katanya.
Ia mengatakan, dalam perkara ini, Jokowi sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan sudah memberikan kuasa dalam rangka mediasi. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, sebelum pokok perkaranya itu diperiksa majelis hakim terlebih dahulu wajib untuk melakukan mediasi.
“Mediasi memang dipersyaratkan pihak principle. Meski begitu, karena satu hal terutama tergugat bisa diwakili penguasanya.
Irpan melihatdari segi usian, ketika mobil Esemka diwacanakan sebagai mobil nasional, yang bersangkutan umurnya 6 tahun. Pihak yang bersangkutan lahir pada 2006 dan Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas Esemka diproduksi secara massal pada 2012.
"Dalam hal mengajukan suatu gugatan tidak sekadar orang punya kepentingan. Tapi kepentingan yang dimaksud ialah kepentingan yang cukup dan layak dan juga mempunyai dasar hukum,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Sidang Perdana Wanprestasi Jokowi soal Mobil Esemka Digelar 24 April 2025
Bagikan
Berita Terkait
Putri Akbar Tanjung Kembali Pimpin Golkar Solo, Targetkan 5 Kursi DPRD

Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan

Permohonan SKCK di Polresta Surakarta Melonjak, Masyarakat Disarankan Urus Surat di Polsek

Roblox Jadi Ekstrakurikuler SMP di Solo, Walkot Respati Sebut Jadi Edukasi Menarik

Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo

Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat
