Jokowi Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti Adhyaksa
Presiden Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 atau Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung RI memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63. Kegiatan ini dipusatkan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7).
Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ini dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai inspektur upacara diikuti Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan seluruh jajaran insan Adhyaksa.
Baca Juga:
Kejagung Hentikan Penuntutan 3.121 Perkara
Peringatan HBA ke-63 selain dihadiri secara langsung oleh tamu undangan juga disiarkan secara live streaming di kanal YouTube Kejaksaan RI. Upacara dimulai dari pukul 08.00 WIB.
HUT Kejaksaan Agung yang dikenal dengan Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini berusia 63 tahun.
Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun ini mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan.
“Sehubungan dengan acara puncak HBA ke-63, akan dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dengan Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia,” tulis undangan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan RI menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960 sehingga untuk memperingati hal tersebut, setiap 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman merupakan hasil rapat kabinet yang tertuang di Surat Keputusan Presiden RI pada 1 Agustus 1960 No. 204/1960 yang kemudian disahkan menjadi Undang Undang No 15 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. Sejak 1960, posisi Jaksa Agung RI pun berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah yaitu dari UU No 15 Tahun 1961 menjadi UU No 5 Tahun 1991 dan diperbaharui lagi dengan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.
Baca Juga:
Airlangga akan Diperiksa Kejagung, Erwin Aksa: Risiko Pejabat
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beberapa Kejari Diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi, Ini Alasan Kejagung
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru