MerahPutih.com - Sejumlah perusahaan di kawasan Jakarta Selatan, masih menerapkan aturan bagi karyawannya untuk bekerja di kantor hingga Senin (16/3). Padahal, Presiden Joko Widodo telah mengimbau untuk seluruh masyarakat dapat bekerja dari rumah guna meminimalisir penyebaran virus corona.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menantang keberanian Pemerintah Jokowi memanggil pemilik perusahaan yang masih menerapkan aturan bekerja di kantor untuk karyawannya. Langkah itu, harus dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.
Baca Juga
"Ya pemerintah harus memanggil pemilik-pemilik perusahaan itu. Dipanggil, kemudian diberikan informasi. Jadi supaya menjalankan aturan (bekerja dirumah) itu," kata Trubus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Trubus menilai, para perusahaan tersebut akan langsung menerapkan kebijakan bekerja di rumah jika imbauan tersebut langsung diberikan oleh pemerintah. Hanya saja, kata dia, pemerintah harus siap memberikan kompensasi kepada perusahaan yang telah menerapkan aturan tersebut.
"Perusahaan kan harus menggaji karyawannya kan. Kalau Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dia (perusahaan) harus gaji. Oleh karena itu, pemerintah mesti ada kompensasi. Jadi, kompensasinya berupa pajak atau apalah kan bisa. tetapi itu kan perlu dirundingkan dulu," jelas dia.
Menurut Trubus, informasi yang kurang tersampaikan dengan baik oleh pemerintah menjadi penyebab adanya perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor hingga saat ini.
"Mungkin karena pemprov dan pemerintah kurang persiapan, lemah dalam mengkomunikasikan ke perusahaan swasta (untuk dapat menerapkan bekerja di rumah)," ujarnya.
Namun, dia menggap wajar jika komunikasi pemerintah tidak tersampaikan dengan baik kepada jajaran perusahaan. Sebab, himbauan tersebut dilakukan saat kondisi tengah darurat akibat pandemi COVID-19.
"Kebijakan force major atau darurat corona tidak bisa dengan persiapan matang karena tidak ada perencanaan sebelumnya. Tetapi, (aturan bekerja di rumah) ini sebagai tahap awal, memang kondisinya darurat ya begini. ya wajar," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah seperti bekerja di kantor.
Baca Juga
Gubernur Banten: 1 Warga Pondok Aren Meninggal Dunia Akibat Corona
Tak hanya Jokowi, Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan di ibukota dapat menerapkan bekerja di rumah untuk karyawannya. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (work from home) yang diterbitkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, pada Minggu (15/3). (Pon)