Jokowi Berkantor di IKN Setelah Pasokan Air Baku Tersedia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Juni 2024
Jokowi Berkantor di IKN Setelah Pasokan Air Baku Tersedia

Progres Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Senin (12/2/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian PUPR memastikan pembangunan Istana Negara, lapangan upacara, kawasan istana, dan Kantor Presiden, tetap sesuai target serta diharapkan bisa selesai dan dapat dimanfaatkan untuk Upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN.

Perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024 di IKN, Kalimantan Timur, menjadi titik awal perpindahan ibu kota negara secara bertahap dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Upacara berlangsung di lapangan Istana Kepresidenan yang berada persis di depan Istana Presiden, berhadapan dengan sumbu kebangsaan serta pemandangan lanskap seluruh kota IKN.

Tidak hanya lapangan Istana Kepresidenan, demi mendukung kelancaran upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024, berbagai area IKN juga ditinjau.

Baca juga:

Profil Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN yang Mundur Jelang Upacara 17 Agustus Terakhir Jokowi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitar akhir Juni atau awal Juli mendatang.

Basuki yang juga diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN itu merinci Presiden Jokowi mulai berkantor di IKN setelah pasokan air baku tersedia.

"Juni ini air sudah masuk. Sekarang lagi diambil pompanya," kata Basuki saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).

Sebelumnya, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga mengatakan, Istana Negara dan Kantor Presiden di IKN dapat fungsional pada Juli 2024.

Danis memastikan, setiap bangunan di IKN, termasuk Istana Negara dan Kantor Presiden, sudah tersedia air, listrik, dan internet.

Baca juga:

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN Nusantara

Kementerian PUPR sedang menyiapkan air baku dari intake Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, yang dipasang dan sudah disiapkan jaringan pipanya dengan dimasukkan ke multiutility tunnel (MUT).

Selain itu, untuk listrik, PLN sudah menyiapkan pasokan listrik yang bersumber dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sekitar 50 megawatt.

Kemudian dari Telkom terkait sarana telekomunikasi, yakni internet dimasukkan ke boks MUT, kemudian nantinya akan terhubung ke setiap kavling-kavling bangunan.

#UU IKN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Kunjungan ke Istana IKN merupakan agenda perdana Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Akhirnya! Untuk Pertama Kali Prabowo Kunjungi IKN Sebagai Presiden
Indonesia
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Selain infrastruktur fisik, OIKN merevitalisasi sungai dengan memperlebar alur air guna meminimalisir risiko luapan saat curah hujan tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Otorita IKN Kebut Normalisasi Sungai Tahap Dua, Banjir Dijamin Enggak Berani Mampir
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Indonesia
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Pembangunan tahap kedua akan semakin cepat. Selain gedung perkantoran, pembangunan prioritas lainnya termasuk penataan Pasar Sepaku, Masjid Negara, dan Basilika ditargetkan selesai dan beroperasi akhir 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Indonesia
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Sejumlah infrastruktur pendukung, antara lain Bandara Internasional Nusantara sudah rampung 100 persen dan bakal ditempatkan 41 orang mengoperasikan prasarana pendukung transportasi IKN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
Setelah IKN Hanya Jadi Ibu Kota Politik, Ini Yang Dilakukan Badan Otorita
Indonesia
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di KIPP IKN, kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN Almi Mardhani, saat ini dalam tahap tender.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
Menuju Ibu Kota Politik 2028, Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif Dalam 28 Bulan
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Bagikan