Jimly Asshiddiqie Temui Pansus KPK, Ada Apa Ya?

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 07 September 2017
Jimly Asshiddiqie Temui Pansus KPK, Ada Apa Ya?

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK bertemu dengan Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Kamis (7/9). Pertemuan tersebut digelar guna mendiskusikan masalah seputar hukum hak angket KPK kepada pakarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Jimly menyampaikan, sikap belum bersedia hadirnya para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket di DPR. Sebab, masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jimly mengimbau, Pansus Hak Angket juga menghormati sikap pimpinan KPK yang belum bersedia hadir karena menunggu proses di MK.

Karena itu, Jimly menyarankan agar Pansus Hak Angket KPK tidak menjadwalkan dulu rapat pertemuan hingga selesainya proses hukum di MK.

Kendati begitu, Jimly juga menyarankan kepada pimpinan KPK untuk datang memenuhi undangan rapat Pansus Hak Angket jika MK telah mengetuk palu keputusannya.

'Tapi kalau putusan MK sudah keluar, dan putusan membenarkan Pansus Hak Angket, saya yakin pihak KPK akan menghormatinya. Saya percaya pimpinan KPK akan menghadiri," kata Jimly.

Jimly menjelaskan, KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya telah diatur dalam UU mengenai independensinya. Berdasarkan itu, Jimly menganggap, KPK maupun lembaga penegak hukum lainnya tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan politik di eksekutif dan legislatif.

"Badan-badan yang kaitannya dengan fungsi kekuasaan kehakiman independensinya sudah di atur dalam UU. Termasuk KPK yang punya kedudukan konstitusional kuat. Jadi harus dihormati keberadaan KPK sebegai lembaga penegak hukum," kata dia.

Jimly mengungkapkan, keterlibatan DPR dengan lembaga penegak hukum hanya pada empat kaitan, yaitu saat perekrutan, pemberhentian, pembuatan kebijakan, serta anggaran.

Jimly menyarankan Pansus Hak Angket KPK dapat saja mengirimkan surat kepada MK guna memprioritaskan uji materi lembaga bentukan DPR tersebut.

"Jadi, apa yang jadi target dan tujuan dari pansus selama tidak mengganggu independensinya, dijawab aja dan haknya DPR untuk mencari tahu, sebagai haknya untuk menggunakan hak angket itu. Tentu hasil hak angket akan diberikan kepada DPR. Saya juga anjurkan supaya disampaikan kepada Presiden untuk bahan evalusasi KPK ke depan," kata Jimly. (Pon)

Baca juga berita terkait lainnya dalam artikel: Di Hadapan Pansus Angket, Prof Romli Ungkap Dosa Masa Lalu KPK

#Jimly Asshiddiqie #Pansus KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Opsi-opsi terkait pengaturan kelembagaan Polri akan disampaikan terlebih dahulu kepada Presiden sebelum diputuskan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
Tugas Komisi Percepatan Reformasi Polri Selesai, Puluhan Peraturan Kapolri Perlu Direvisi,
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Hal itu ditegaskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
Frengky Aruan - Rabu, 18 September 2024
Perlunya Dibentuk Mahkamah Etika Nasional di Indonesia
Indonesia
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
"Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (8/11).
Andika Pratama - Rabu, 08 November 2023
Pesan Penting dari Putusan MKMK: Harus Ada Perbaikan dan Pembenahan di Internal MK
Indonesia
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Tim Kampanye Nasional (TKN) menyebut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, tak berdampak pada pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mula Akmal - Rabu, 08 November 2023
TKN Tegaskan Pasangan Prabowo-Gibran Berlayar dengan Baik di Pilpres 2024
Indonesia
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim soal pendapat berbeda (“dissenting opinion”) dirinya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Andika Pratama - Selasa, 07 November 2023
Hakim MK Saldi Isra Diputuskan Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres
Indonesia
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
"Putusan besok jadi ujian MKMK memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yang bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung dalam jumpa pers di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
Todung Mulya Lubis Sebut MKMK Bisa Berhentikan Ketua MK
Indonesia
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Indonesia
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Mula Akmal - Jumat, 03 November 2023
Hakim MK Wahiduddin Dinilai Paling Bebas dari Tuduhan Langgar Kode Etik
Indonesia
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Jimly Sebutkan 3 Opsi Sanksi MKMK Soal Pelangaran Etik
Bagikan