Jika Ingin Berantas Korupsi, DPR dan KPK diminta Berbesar Hati Duduk Bersama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 September 2019
Jika Ingin Berantas Korupsi, DPR dan KPK diminta Berbesar Hati Duduk Bersama

Praktisi hukum Petrus Selestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Praktisi hukum, Petrus Salestinus menilai bahwa sah-sah saja Revisi UU KPK dilakukan. Hanya saja, sebelum revisi dilakukan alangkah baiknya DPR juga mendengarkan masukan dari KPK sebagai pihak yang akan menjalankan Undang-undang tersebut nantinya.

Apalagi berdasarkan kewenangan KPK berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No. 30 Tahun 2002, Tentang KPK yaitu kewenangan 'monitor', maka terkait proses legislasi di DPR menyangkut revisi UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK tersebut, masukan dari KPK sangat diperlukan.

Baca Juga

IPW Minta DPR Tutup Kuping dan Segera Pilih Pimpinan KPK

"Maka tidak ada alasan bagi DPR dan Pemerintah untuk tidak mendengar langsung dari pimpinan KPK segala hal ihwal tentang revisi UU KPK," ujarnya, Rabu (11/9).

Terlebih lagi kata Petrus, saat ini tengah terjadi polarisasi di kalangan masyarakat baik yang pro terhadap revisi maupun yang kontra terhadap revisi tersebut.

Maka usul terkait dengan saling mendengar masukan antara KPK dengan Pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk menampik polemik dan saling salah-menyalahkan antar mereka semakin melebar. "Jiwa besar DPR dan KPK dituntut untuk duduk sama saling mendengarkan agar tidak ada dusta di antara kita," tutur Petrus.

Petrus Salestinus menyampaikan bahwa perlu ada evaluasi terhadap pemberantasan tindak pidana korupsI. Karena menurutnya, tanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya satu-satunya jadi milik KPK, melainkan beberapa lembaga juga ikut berperan termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

"Kegagalan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK seakan-akan hanya menjadi dosanya KPK, akan tetapi kegagalan pemberantasan korupsi oleh karena kurangnya dukungan dari Polri dan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Petrus.

Petrus Selestinus (Kiri) Foto: MP/Kanu

Kemudian ia juga menyinggung keberadaan divisi yang bertugas memerangi korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. "Di Kepolisian ada bidang pemberantasan korupsi atau disebut Dirtipikor, begitu juga di Kejaksaan Agung ada Jampidsus yang membawahi Direktur Penyidikan Tipikor," ujarnya.

Dan ia pun menyayangkan, justru di dua lembaga itu tak sedikit yang justru malah terjaring tindak pidana korupsi itu sendiri.

Artinya, kedua lembaga itu dianggap Petrus malah lemah dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga menjadi tanggungjawab mereka. "Namun demikian lembaga Tipkor di Polri dan Kejaksaan minim prestasi bahkan menjadi bagian dari korupsi itu sendiri," terangnya.

Ia menilai bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi bisa disebut sukses jika Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) lenyap dari gaya hidup para pejabat dan penyelenggara negara. "Indikator suksesnya pemberantasan korupsi terletak pada apakah di kalangan Penyelenggara Negara sudah menjadikan perilaku hidup bersih dan bebas dari KKN sebagai bagian dari gaya hidup," kata Petrus.

Baca Juga

Revisi UU KPK Tunjukkan Pemerintah dan DPR tak Serius Berantas Korupsi

Ia memberikan catatan bahwa sepanjang praktik KKN masih ada di institusi negara, maka selama itulah label pemerintah gagal memberantas korupsi tetap terpatri.

"Selama masyarakat khususnya Penyelengara Negara masih menjadikan KKN sebagi bagian dari gaya hidup, maka pemerintah dianggap gagal atau belum berhasil menciptakan ASN dan Penyelenggara Negara yang bebas dari KKN," ujarnya.

Petrus juga menyebutkan bahwa sepanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, mereka hanya menyentuk pelanggaran hukum korupsi saja. Sementara kejahatan lain yakni kolusi dan nepotisme masih aman-aman saja.

"Selama ini yang diberantas oleh KPK hanya kejahatan korupsi saja, sementara kejahatan nepotisme dan kolusi tidak pernah disentuh oleh KPK," tandasnya. (Knu)

#KPK #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Berita Foto
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 22 Oktober 2026
Dua Tahun Prabowo-Gibran Kebijakan Ekonomi dan Kemandirian Nasional Jadi Sorotan DPR
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Bagikan