Jemaah Haji Terpapar COVID-19 Semakin Bertambah
Kedatangan jemaah haji di Tanah Air. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mencatat, sudah 15 ribu lebih haji telah tiba di Tanah Air dan sekitar 85 ribu lainnya masih berada di Arab Saudi untuk menanti giliran kepulangan.
Mulai Kamis (21/7), Daker Mekkah akan mulai memberangkatkan jemaah haji menuju Madinah. Mereka adalah jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang kedua yang tiba di Jeddah lalu menuju Mekkah untuk menjalani prosesi haji terlebih dahulu.
Baca Juga:
Seluruh Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Diwajibkan Jalani Skrining Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 18 orang jemaah haji Indonesia mengidap COVID-19 sepulang mereka di Tanah Air dari Arab Saudi.
"Per hari Rabu (20/7), tambah empat lagi jamaah haji Indonesia yang positif COVID-19," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7) malam.
Ia memaparkan, sebanyak 17 orang haji yang positif COVID-19 saat ini ada di Surabaya dan satu lainnya berada di Solo. Seluruh pasien mengalami gejala ringan sehingga memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing.
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh anggota jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus COVID-19.
Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Skrining kesehatan dilakukan di debarkasi masing-masing. Terhadap jamaah yang dinyatakan reaktif atas hasil pemeriksaan Antigen, langsung menjalani tes RT-PCR.
"Bagi jamaah yang sehat, nanti mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tapi tetap diharuskan melakukan pemantauan secara mandiri selama 21 hari ke depan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kemenag Minta Jemaah Haji Waspada setelah Belasan Positif COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji Turun, Puan Sebut Terapkan Prinsip Berkeadilan Bagi Seluruh Calon Jemaah
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Komnas Haji Apresiasi Biaya Haji 2026 Turun, Minta Kualitas Layanan Tetap Maksimal
Ongkos Haji 2026 Diketok Rp 54,19 Juta, Jemaah Punya Waktu Pelunasan 6 Bulan
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Biaya Haji 2026 dan Kuota Per Provinsi: Jawa Timur Mendominasi
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo