Jemaah Haji Terpapar COVID-19 Semakin Bertambah


Kedatangan jemaah haji di Tanah Air. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mencatat, sudah 15 ribu lebih haji telah tiba di Tanah Air dan sekitar 85 ribu lainnya masih berada di Arab Saudi untuk menanti giliran kepulangan.
Mulai Kamis (21/7), Daker Mekkah akan mulai memberangkatkan jemaah haji menuju Madinah. Mereka adalah jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang kedua yang tiba di Jeddah lalu menuju Mekkah untuk menjalani prosesi haji terlebih dahulu.
Baca Juga:
Seluruh Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Diwajibkan Jalani Skrining Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI melaporkan sebanyak 18 orang jemaah haji Indonesia mengidap COVID-19 sepulang mereka di Tanah Air dari Arab Saudi.
"Per hari Rabu (20/7), tambah empat lagi jamaah haji Indonesia yang positif COVID-19," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/7) malam.
Ia memaparkan, sebanyak 17 orang haji yang positif COVID-19 saat ini ada di Surabaya dan satu lainnya berada di Solo. Seluruh pasien mengalami gejala ringan sehingga memungkinkan untuk menjalani isolasi mandiri di tempat tinggal masing-masing.
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh anggota jamaah haji Indonesia yang pulang dari Arab Saudi menjalani skrining kesehatan di setiap debarkasi untuk mencegah importasi kasus COVID-19.
Ketentuan pemeriksaan skrining Antigen COVID-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jamaah haji yang kembali ke Indonesia.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Pemberitahuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.03.4/C/3519/2022 tentang Perubahan Ketentuan Bagi Pengawasan yang berlaku per 15 Juli 2022.
Skrining kesehatan dilakukan di debarkasi masing-masing. Terhadap jamaah yang dinyatakan reaktif atas hasil pemeriksaan Antigen, langsung menjalani tes RT-PCR.
"Bagi jamaah yang sehat, nanti mereka bisa kembali ke rumahnya masing-masing, tapi tetap diharuskan melakukan pemantauan secara mandiri selama 21 hari ke depan," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kemenag Minta Jemaah Haji Waspada setelah Belasan Positif COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
