Jemaah Haji Mulai Tinggalkan Maktab di Mina Kembali ke Hotel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Juni 2023
Jemaah Haji Mulai Tinggalkan Maktab di Mina Kembali ke Hotel

Peserta haji yang mengambil nafar awal mulai meninggalkan tenda maktab menuju ke hotel di Mekkah, Jumat (30/6). (ANTARA/Nur Istibsaroh).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jemaah haji Indonesia yang mengambil Nafar Awal atau memilih meninggalkan Mina 12 Zulhijah atau Jumat, 30 Juni 2023 mulai diberangkatkan dari tenda-tenda maktab tempat mereka menginap menuju hotel di Mekkah.

Perpindahan ini untuk melanjutkan prosesi tahapan haji berikutnya. Ada 50 persen jemaah yang diberangkatkan dengan rincian 25 persen jamaah diberangkatkan pagi hari pukul 05.00-09.00 dan sisanya pada siang hari pukul 13.00-16.00 waktu setempat.

Baca Juga:

DPR Soroti Kelebihan Kapasitas Tenda Jemaah Haji Indonesia di Mina

"Panitia menyiapkan lima bus per maktab yang nantinya jamaah akan diberikan jadwal kapan diberangkatkan," kata Kepala Satuan Operasi Armina Harun Al Arsyid.

Harun mengatakan, penempatan bus akan berada persis di depan pintu masuk maktab, sehingga memudahkan jamaah untuk mengaksesnya dan memastikan ketua kloter agar mengarahkan jemaah menuju pintu maktab yang dituju.

"Harus sesuai jadwal karena apabila tidak sesuai pihak Masyariq tidak akan mengangkut," kata dia.

Dari pantauan Antara, jemaah yang telah dijadwal sudah menunggu persis di depan maktab. Sementara, petugas sudah standby untuk memastikan jemaah masuk ke dalam bus sesuai maktab dan proses pengangkutan jemaah berjalan tertib.

Ihwal keberangkatan gelombang kedua atau jamaah haji yang mengambil Nafar Tsani atau yang meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah (1 Juli 2023) tengah dalam proses penyusunan jadwal dan akan diumumkan lebih lanjut.

Jemaah haji sebelumnya telah menjalani wukuf di padang Arafah pada 9 Zulhijah 1444 Hijriah atau 27 Juni 2023, dilanjutkan berkumpul di Mina pada 10 Zulhijah untuk melempar jumrah yakni melontar jumrah Kubra (Aqabah) tanggal 10 Zulhijah, dan lontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah tanggal 11-13 Zulhijah.

Lempar jumrah merupakan salah satu dari wajib haji namun bagi jamaah haji yang lemah, lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi (risti), kewajiban itu dapat diwakilkan oleh keluarga, teman seregu, rombongan, atau kepada petugas.

Baca Juga:

Mobil Golf Mulai Layani Jemaah Haji Usai Melempar Jumrah

#Ibadah Haji #Jemaah Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024
Indonesia
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Posisi pemimpin kementerian baru tersebut membutuhkan sosok yang kompeten, profesional, dan memiliki rekam jejak yang baik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Indonesia
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian memang merupakan amanat dari UU Haji.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri
Indonesia
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Penyelenggaraan haji dan umrah akan ditangani Kementerian baru. Komisi VIII DPR pun meminta transisi tersebut tak mengganggu layanan jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah
Indonesia
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ada sejumlah catatan penting dalam hasil evaluasi penyelenggaran haji 2025.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah
Indonesia
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Padahal, ia menilai ada banyak alternatif bandara internasional lain yang bisa digunakan untuk melancarkan arus keberangkatan dan kepulangan jemaah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek
Indonesia
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) yang baru saja disahkan oleh DPR
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan ikut dimasukkan dalam Kementerian Haji dan Umrah karena menurutnya lebih baik pengelolaan dana haji atau tabungan jemaah haji, menjadi tanggung jawab lembaga tersendiri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Layanan Haji Satu Atap di Bawah Kementerian Haji dan Umrah, Pengelolaan Tabungan Jemaah Tetap dipisah
Bagikan