Jelang Posko THR Ditutup Besok, Kemenaker Terima 1.150 Aduan


Menaker Ida Fauziyah saat melakukan halalbihalal Idul Fitri bersama pegawai Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 1.150 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) jelang penutupan Posko THR 2021 yang akan dilakukan pada Kamis (20/5).
Menurut data hingga 18 Mei 2021, terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke Posko THR Kemenaker dengan rincian 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR.
"Ada 444 dari 1.150 aduan yang diterima Posko THR 2021, sudah dikirim ke daerah untuk diatensi disnaker di 21 provinsi. Sisanya masih terus kita periksa kelengkapan datanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/5).
Baca Juga:
Ida menjelaskan bahwa Kemenaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.
Tahap berikutnya adalah pemberian nota pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 30 hari dan fase berikutnya baru bisa diberikan rekomendasi berupa sanksi.
"Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian. Untuk hal ini, Kemenaker memberikan apresiasi kepada para Kadisnaker yang bereaksi cepat untuk memproses secara cepat aduan, sehingga tak membutuhkan waktu hingga 30 hari, sesuai batas waktu maksimal," kata Ida, seperti dikutip Antara.

Menurut data Kemenaker, sebagian besar isu yang dilaporkan ke Posko THR 2021 adalah THR yang dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayarkan penuh karena adanya pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan satu bulan gaji sesuai peraturan dan THR tidak dibayarkan sama sekali karena COVID-19.
Ida memastikan pihaknya akan melakukan proses validasi dan verifikasi data serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian aduan tersebut.
Tim pengawas ketenagakerjaan juga akan diturunkan sebagai langkah berikutnya dan perumusan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka Dugaan Pemerasan

Deretan Mobil dan Motor Barang Bukti OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer di KPK

Dasco: Presiden Prabowo Tidak Akan Lindungi Wamenaker Immanuel Ebenezer

KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA

[HOAKS atau FAKTA]: Kas Negara sudah Kosong, Wamenaker Minta Rakyat Berikan Sumbangan dalam Bentuk Apapun
![[HOAKS atau FAKTA]: Kas Negara sudah Kosong, Wamenaker Minta Rakyat Berikan Sumbangan dalam Bentuk Apapun](https://img.merahputih.com/media/b5/48/7f/b5487f5a05fbd063dcfe8c1dc485d4fa_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel
![[HOAKS atau FAKTA]: Tarian Pemanggil THR Merupakan Tari Hora, Tradisi Khas Yahudi Israel](https://img.merahputih.com/media/e9/d8/0a/e9d80a636ca5c40e067667adb2bd3ed3_182x135.png)
Kemenaker Evaluasi Pemberian BHR ke Ojol, Klarifikasi Pemberian Cuma Rp 50 Ribu

Dana Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Dipotong, Polisi Cari Bukti Pidana

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

Kemenaker Terima 1.407 Aduan Terkait THR, Posko Dibuka Hingga H+7 Lebaran
