Jelang Pemungutan Suara, Komnas HAM Soroti Lonjakan COVID-19
Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO/20)
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus terkonfirmasi COVID-19 per 25 September 2020 sebanyak 266.845 kasus, sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 502.110 kasus per 23 November 2020.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menegaskan, dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), disampaikan terdapat banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye meski telah dilakukan pemberian peringatan tertulis, sanksi administrasi hingga upaya pembubaran kampanye.
Baca Juga:
Positif COVID-19, Kondisi Surya Paloh Baik dan Stabil
Ia menegaskan, dalam waktu 15 hari sebelum tahapan pemungutan suara, Komnas HAM merekomendasikan agar pengawasan dimaksimalkan disertai penerapan sanksi yang tegas dengan dukungan satuan tugas pendisiplinan.
"Hal itu mengingat protokol kesehatan dalam tahapan kampanye pilkada belum berjalan maksimal. Masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yang berpotensi terhadap penyebaran COVID-19," tutur Hairansyah.
Komnas HAM meminta upaya memaksimalkan pencegahan karena karakter pandemik COVID-19 yang menyebar melalui kerumunan, sementara kegiatan kampanye tatap muka masih mendominasi.
"Apabila dilakukan pembubaran terhadap kampanye tatap muka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Komnas HAM mengkhawatirkan potensi penyebaran COVID-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari," katanya.
KPU RI, tegas ia, melalui KPU daerah pun didorong untuk berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas di daerah dan dinas kesehatan serta mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran COVID-19 pasca-tahapan kampanye dan pemungutan suara.
Pemerintah telah menetapkan Pilkada Serentak tetap berlanjut. Dijadwalkan pada 9 Desember 2020, KPU akan melakukan pemungutan suara pemilihan kepala daerah dengan syarat TPS melakukan protokol kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Anies Diminta Beri Sanksi Tetangga Rizieq yang Tolak Tes COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gara-Gara Utang BP Tega Bunuh Ibu Kandung, Jasad Dibakar Dibuang di Jalan
Pesawat Smart Air Jatuh di Perairan Nabire, Seluruh Penumpang Dilaporkan Selamat
Gempa M 5,7 Guncang Pacitan, Getaran Terasa hingga Bali
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi