MerahPutih Nasional- Jumat 23 Januari 2015 Penyidik Bareskrim Mabes polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap saat mengantarkan anaknya pergi bersekolah ke sebuah Sekolah Dasar (SD) di kawasan Depok, Jawa Barat.
Bambang ditangkap dua orang penyidik Bareskrim Mabes Polri yang mengenakan baju preman. Saat ditangkap polisi. Bambang sedang mengemudikan mobilnya sendiri tanpa didampingi ajudannya. Bambang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang terjadi pada tahun 2010 silam dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak mulai dari aktivis hukum, penggiat demokrasi dan pengamat politik menilai penangkapan Bambang oleh Polisi kental dengan muatan politis. Sejumlah elemen masyarakat sipil juga memberikan dukungan penuh kepada KPK atas ditangkapnya Wakil Ketua KPK oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Lalu, dimanakah peran Bambang saat terjadi PHPU sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010 lalu?
Pada tanggal 5 Juni 2010 Pelaksanana Pilkada Kotawaringin Barat diikuti dua pasang kontestan yaitu H. Sugianto-H Eko Sumarso (SUKSES) dan Dr. Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP). Selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2010 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menetapkan pasangan SUKSES sebagai pemenang dengan raihan suara 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.
Pasangan UJI-BP tidak terima dengan keputusan KPUD setempat dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan UJI-BP menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya. Sidang PHPU dihelat MK dan dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Lembaga peradilan tertinggi di tanag air memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu UJI-BP dengan kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Bambang Widjojanto berdalih bahwa pasangan SUKSES melakukan praktek money politik (politik uang) dan intimidasi bagi warga Kotawaringin Barat. Kecurangan juga dilakukan secara sistematis oleh kubu SUKSES. Bambang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dan aparat keamanan sudah dibeli oleh Kubu SUKSES.
Sesuai dengan amar putusan MK, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP.
Sebaliknya kubu SUKSES menempuh jalur hukum dengan memperkarakan SK ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). PT TUN sendiri menganulir SK pengangkatan UJI-BP. Kasus terus berlangsung hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat MA, kasasi yang diajukan kubu SUKSES ditolak.
Perseteruan antara kubu UJI-BP dan SUKSES terus berlanjut. Meski KPU pusat telah memerintahkan KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten untuk menjalankan amar putusan MK, namun masa pendukung SUKSES tidak bergeming dan tetap memberikan dukungan politik penuh kepada pasangan SUKSES.
Pada tanggal 11 Agustus 2011, DPRD Kobar menolak SK Mendagri. DPRD Kobar mempertanyakan dasar untuk menyelenggarakan rapat paripurna istimewa yang agendanya akan melantik pasangan Uji-BP. Alasannya, Pimpinan DPRD Kobar melalui surat No. 170.172/2010, telah mengusulkan pasangan terpilih Sugianto sebagai Bupati Kobar, dan Eko Soemarno sebagai Wakil Bupti sesuai dengan berita acara Komisi Pemilihn Umum (KPU) Kobar.
Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 6 November 2011 memanggil Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membahas soal Sengketa Pilkada Kobar.
Massa pendukung SUKSES sendiri melakukan aksi unjuk rasa yang disertai dengan pembakaran kantor Bupati Kotawaringin Barat. Setelah melakukan konvoi keliling kota pada tanggal 29 Desember 2011, massa pendukung SUKSES berhenti di depan rumah Jabatan Bupati jalan Pangeran Antasari dan membakarnya hingga habis.
Kemudian pada tanggal 30 Desember 2011 Mendagri Gamawan Fauzi tetap melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016. (BHD)