Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Finansial

Jangan Sampai Tekor, Kelola THR dengan Cermat

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 11 April 2023
Jangan Sampai Tekor, Kelola THR dengan Cermat

Nominal THR yang cukup besar dapat memenuhi kebutuhan hari raya, namun, jika salah alokasi, bisa menyebabkan kondisi keuanganmu tekor. (foto: unsplash/mufid majnun)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TUNJANGAN hari raya (THR) sudah dibayarkan. Inilah saatnya belanja. Umumnya sih, banyak orang jadi khilaf dan akhirnya menghambur-hamburkan THR untuk banyak hal yang tidak perlu.

Secara umum, besaran THR ialah satu kali upah bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Jumlah itu tentu saja merupakan nominal yang cukup besar untuk dapat memenuhi kebutuhan hari raya kamu dan keluarga. Namun, jika kamu salah mengalokasikannya, THR bisa membuat kondisi keuanganmu tekor atau defisit. Akhirnya, kamu justru akan merasa kesulitan menjalani hari setelah hari raya usai.

Lalu, bagaimana dong tips cermat mengelola THR?

BACA JUGA:

THR Cair, Ingatlah Menabung

Sebelum memulai pengelolaan uang THR, pertama-tama kamu perlu membuat anggaran keuangan yang jelas. Anggaran ini harus mencakup semua pemasukan dan pengeluaran, termasuk THR sendiri.

THR
Baiknya pisahkan dulu uang THR yang akan digunakan untuk membayar zakat. (foto: unsplash/majidpogungdalangan)

Seperti disarankan Indonesiabaik, mulailah pisahkan sekitar 10 persen-20 persen uang THR kamu untuk dana tabungan. Sebaiknya kamu melakukan pemisahan tepat sebelum kamu menggunakan uang THR. Hal ini akan membuat kamu terhindar dari godaan menggunakan uang tersebut, termasuk untuk menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan hari raya.

Kebutuhan hari raya ini mencakup kebutuhan untuk membeli pakaian baru, perlengkapan ibadah, serta membayarkan zakat. Sebaiknya kamu memisahkan terlebih dahulu uang THR yang akan digunakan untuk membayar zakat. Sebab besaran uang untuk membayar zakat sudah dapat ditentukan dan sesuai dengan kewajibanmu.

BACA JUGA:

Tips Kelola THR agar tidak 'Numpang Lewat'

Selain hal tersebut, kebutuhan untuk membeli tiket mudik dan THR untuk saudara-saudara di kampung juga dapat menggunakan uang THR yang kamu dapatkan. Hal yang tidak kalah penting adalah mengalokasikan uang THR-mu untuk melunasi utang yang dimiliki. Bisa juga alokasikan sekitar 10 persen uang THR yang kamu dapatkan untuk diputar kembali sebagai dana investasi.

menabung
Pisahkan sekitar 10-20% uang THR kamu untuk dana tabungan. (foto: freepik/freepik)

Bagi yang memiliki karyawan atau asisten rumah tangga, memberikan uang THR menjadi kewajiban mutlak. Saat memberikan THR kepada mereka, beri penjelasan yang jelas mengenai jumlah uang yang diberikan. Berikan juga waktu pemberian uang THR tersebut, berikan THR maksimal tujug hari sebelum hari raya sesuai dengan permenaker RI.(dgs)

BACA JUGA:

Transaksi dengan DANA Bisa Dapat THR

#Finansial #Ramadan #THR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Undang-Undang tentang PFFI tersebut merupakan amanat ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia di Luar Prolegnas
Indonesia
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
MSCI terus menyoroti beberapa aspek krusial di pasar saham Tanah Air, mulai dari transparansi kepemilikan saham, kualitas arus informasi, hingga integritas infrastruktur pasar.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
MSCI masih Evaluasi Status Pasar RI, DPR: Momentum Percepat Reformasi Bursa Saham
Berita
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Holding Ultra Mikro yang mengintegrasikan BRI, Pegadaian, dan PNM mencatat peningkatan signifikan nasabah PNM Mekaar yang naik kelas pada 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan Nasabah PNM Mekaar Berhasil Naik Kelas
Indonesia
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Fleksibilitas fiskal dan stabilitas nilai tukar rupiah dinilai terus tergerus akibat respons kebijakan dalam negeri yang kurang kredibel dan minim sinkronisasi teknokrasi antarkementerian.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Ekonomi Tertekan Situasi Global, INDEF Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Domestik
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Lifestyle
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Ramalan zodiak hari ini 5 Mei 2026 fokus asmara dan keuangan. Simak masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Minggu, 03 Mei 2026
Ramalan Zodiak 5 Mei 2026: Yakin Asmara dan Keuangan Anda Aman?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 21 April 2026: Asmara dan Keuangan, Ada Hambatan?
Ramalan zodiak hari ini 21 April 2026 lengkap 12 zodiak. Cek kondisi asmara dan keuangan yang diprediksi bermasalah serta saran terbaiknya.
ImanK - Senin, 20 April 2026
Ramalan Zodiak 21 April 2026: Asmara dan Keuangan, Ada Hambatan?
Lifestyle
Ramalan Zodiak 11 April 2026: Cinta Memanas, Keuangan Perlu Waspada
Ramalan zodiak hari ini 11 April 2026 soal asmara dan keuangan. Temukan masalah yang muncul dan saran terbaik untuk setiap zodiak.
ImanK - Jumat, 10 April 2026
Ramalan Zodiak 11 April 2026: Cinta Memanas, Keuangan Perlu Waspada
Travel
Wisatawan Indonesia kini Bisa Bayar Pakai QR Code di Korea Selatan
Inisiatif ini bertujuan membuat pembayaran di luar negeri lebih mudah diakses dan lebih terjangkau.
Dwi Astarini - Kamis, 02 April 2026
 Wisatawan Indonesia kini Bisa Bayar Pakai QR Code di Korea Selatan
Bagikan