MerahPutih.com - Hari yang menentukan untuk masa depan Indonesia akhirnya tiba, Rabu (14/2). 204.807.222 pemilih akan menentukan pilihannya untuk memilih pemimpin dan wakil mereka di parlemen selama lima tahun kedepan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para pemilih agar memeriksa terlebih dulu kondisi surat suara sebelum masuk ke bilik pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan surat suara tidak rusak.
Baca Juga:
"(Pemeriksaan ini) untuk memastikan bahwa kondisi surat suara tersebut dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (14/2).
Hasyim menyarankan sebaiknya pemilih memeriksa surat suara di depan petugas TPS. Hal itu, dimaksudkan agar surat suara yang akan dicoblos tidak rusak dan dapat dianggap sah.
"Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," imbuhnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, pemungutan suara di TPS akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Selanjutnya, akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. (Knu)