Jemaah Salat Jumat di Masjid Kauman Teriak 'Prabowo Presiden', Pengawal Panik
Capres 02 Prabowo Subianto saat menyapa ribuan warga Purbalingga, Jawa Tengah (Foto: Twitter @prabowo)
MerahPutih.com - Sempat terdengar beberapa kali teriakan 'Prabowo presiden' dari dalam Masjid Kauman setelah calon presiden nomor urut 02 menunaikan ibadah salat Jumat.
Seperti dikutip Antara, Prabowo tampak berjalan keluar masjid bersama para pendukung dan jemaah lainnya. Namun, tak lama kemudian terdengar teriakan 'Prabowo presiden'.
Mendengar teriakan dari orang-orang yang berjalan di dekat Prabowo itu, pengawal calon presiden nomor urut 02 itu terlihat panik.
Pengawal Prabowo pun langsung memberi isyarat agar para jemaah menghentikan aksinya. Namun, teriakan tersebut terus terdengar hingga Prabowo masuk ke mobil.
Bahkan, beberapa orang di samping masjid kemudian mengacungkan dua jarinya sebagai simbol dukungan terhadap pasangan capres bernomor urut 02.
Prabowo tiba di Masjid Kauman Semarang sekitar pukul 11.50 WIB dan langsung masuk melalui pintu belakang di sisi barat masjid.
Berdasarkan pengamatan, sejumlah kader Gerinda terlihat berada di areal Masjid Kauman Semarang dengan mengenakan baju muslim tanpa atribut partai.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pasangan calon presiden bernomor urut 02 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.
"Kami selalu mengedepankan pencegahan daripada penindakan dan kami sudah ingatkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga agar tidak ada kampanye di tempat ibadah, tidak hanya berlaku di masjid, tapi juga di tempat ibadah semua agama," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin.
Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siapa pun untuk menunaikan ibadah salat Jumat di masjid karena hal tersebut menjadi urusan pribadi masing-masing dan bukan merupakan ranah Bawaslu Jateng.
Menurut dia, Bawaslu Jateng hanya ingin memastikan tidak ada kampanye di tempat ibadah, dalam hal ini masjid, dan jika ada kampanye maka itu merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Bakal Resmikan Kilang Terbesar di Indonesia, Bisa Produksi 2 Juta Barel Minyak
Prabowo Larang Siswa Sambut Kedatangannya, Pimpinan Komisi X DPR: Biar Bisa Fokus Belajar
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Larang Jokowi Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Palsu
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Prabowo Ceritakan Persahabatan dengan Yordania yang Lampaui Diplomasi Formal
Momen Akrab Presiden Prabowo Subianto Terima Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II
Raja Abdullah II Puji Kepemimpinan Prabowo, Sebut Bawa Indonesia ke Arah yang Lebih Baik
Momen Hangat Prabowo Jemput Raja Yordania Abdullah II, Semobil Menuju Istana Merdeka
Prabowo Bertemu Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Prabowo-Albanese Teken Kesepakatan Jaga Stabilitas Indo-Pasifik, Era Baru Hubungan 2 Negara