Jam Kerja ASN DKI Disesuaikan Selama Ramadan, Senin - Kamis Pulang Jam 3 Sore
Apel ASN Pemprov Jakarta. (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Ada perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama bulan suci Ramadan 2025/1446 Hijriah. Pada hari Senin-Kamis biasa pulang jam 16.00 WIB kini jam 15.00 WIB dan Jumat pulang 15.30 WIB.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8/SE/2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan pedoman dari Keputusan Menteri Agama.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Baca juga:
Pemprov DKI Belum Berniat Terapkan Work From Anywhere untuk ASN, Pj Teguh: Tunggu Instruksi Pempus
Chaidir menyampaikan, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadan.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Baca juga:
Ia mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga," tuturnya.
Ia menambahkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
"Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Alasan Pramono Perintahkan Modifikasi Cuaca di Daerah Penyangga: Cegah Banjir Kiriman ke Jakarta
Pemprov DKI Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca hingga 1 Februari 2026
IPO Bank Jakarta Dinilai Perkuat Transparansi dan Pengawasan Publik
Pramono Klaim Banjir Jakarta Cepat Surut, Daerah Tetangga Masih Terendam
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Modifikasi Cuaca untuk Daerah Sekitar Jakarta
Atasi Banjir Jakarta, Pemprov DKI Prioritaskan Normalisasi 3 Sungai
Hari Kedelapan OMC, Pemprov DKI Fokus Penyemaian Awan di Bogor hingga Tangerang
Pemprov DKI Tambah Durasi Operasi Modifikasi Cuaca, Dilakukan hingga 3 Kali Sehari
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH