Jalan iPhone 16 Bisa Resmi Dijual di Indonesia Masih Terjal


Apple. (Foto: Unsplash/Jimmy Jin)
MerahPutih.com - Perusahaan Apple Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan komitmen untuk membangun pabrik vendor AirTag di Batam, Kepulauan Riau, dengan nilai investasi mencapai Rp 16 triliun.
Namun, komitmen investasi Apple di Batam itu bagi Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak otomatis menjadikan produk terbaru mereka iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik Indonesia.
Menperin beralasan karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Baca juga:
BKPM Klaim Pabrik Apple di Batam Buka Lapangan Kerja Bagi 2.000 Orang
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1).
Agus mengakui Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus lalu
Hanya saja, lanjut dia, angka yang ditawarkan perusahaan raksasa AS tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan. Bisa dikatakan sampai saat ini jalan iPhone 16 bisa resmi mulai dijual di Indonesia masih Terjal
Baca juga:
Demi iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia, Apple Bersedia Bangun Pabrik Rp 16 T di Batam
"Kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis," tandas Menteri Agus, dikutip Antara.
Kemarin, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman melakukan pertemuan dengan tim Kemenperin untuk menegosiasikan perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi tersebut dibutuhkan Apple untuk dapat melakukan penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android

Apple Bakal Rombak Desain hingga 2027, iPhone 17 Jadi Seri Pertama yang Berevolusi

iPhone 17 Resmi Meluncur 9 September 2025, Harganya Dibanderol Mulai Rp 13 Jutaan

Apple Siap Luncurkan iPhone 17 di Acara 9 September 2025, Ini Bocorannya

Apple Kemungkinan Kembali Bawa Casing Bumper untuk iPhone 17 Air, Tahan Goresan hingga Benturan

Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya

Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia

Apple Ubah Strategi, Peluncuran iPhone 18 Tahun Depan Bakal Dibagi 2 Tahap

BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis

Bocoran Spesifikasi iPhone 17e: Ukuran Layar, Chipset, Kamera, dan Desain
