Jalan iPhone 16 Bisa Resmi Dijual di Indonesia Masih Terjal
Apple. (Foto: Unsplash/Jimmy Jin)
MerahPutih.com - Perusahaan Apple Amerika Serikat (AS) telah menyampaikan komitmen untuk membangun pabrik vendor AirTag di Batam, Kepulauan Riau, dengan nilai investasi mencapai Rp 16 triliun.
Namun, komitmen investasi Apple di Batam itu bagi Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tidak otomatis menjadikan produk terbaru mereka iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik Indonesia.
Menperin beralasan karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.
Baca juga:
BKPM Klaim Pabrik Apple di Batam Buka Lapangan Kerja Bagi 2.000 Orang
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Menperin Agus di Jakarta, Rabu (8/1).
Agus mengakui Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus lalu
Hanya saja, lanjut dia, angka yang ditawarkan perusahaan raksasa AS tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan. Bisa dikatakan sampai saat ini jalan iPhone 16 bisa resmi mulai dijual di Indonesia masih Terjal
Baca juga:
Demi iPhone 16 Bisa Dijual di Indonesia, Apple Bersedia Bangun Pabrik Rp 16 T di Batam
"Kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis," tandas Menteri Agus, dikutip Antara.
Kemarin, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman melakukan pertemuan dengan tim Kemenperin untuk menegosiasikan perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi tersebut dibutuhkan Apple untuk dapat melakukan penjualan iPhone 16 secara resmi di Indonesia. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Apple Enggak Bakal Rilis iPhone 19, Siap-siap Diganti dengan Model ini
iPhone Air Kurang Laku di Pasaran, Apple Siapkan Model 'Flip' Tahun Depan
DxOMark Sebut iPhone 17 Pro Punya Kamera Selfie Terbaik, Kalahkan Google dan Honor
10 Smartphone Terbaru 2025 di Indonesia, Pilihan Terbaik untuk Semua Budget
Laju Investasi Melambat, Menkeu Yakin Dengan Cara Ini Kembali Naik
iPhone 18 Pro Bakal Dilengkapi Kamera Aperture Variabel, Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Tiongkok
5 Indikator Ini Bisa Identifikasi Potensi Puncak Siklus Bitcoin
Sultan Merapat! Varian 2TB iPhone 17 Jadi Incaran, Harganya Bikin Melongo
Tokenized Stocks Dinilai Jadi Era Baru Investasi Saham Kripto
iPhone Air: Harga Resmi, Spesifikasi, dan Fakta Ponsel Tertipis Apple