MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (29/3).
Dalam sidang kali ini, yang duduk sebagai terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil 12 saksi.
Sidang pertama didahului dengan terdakwa Harry Van Sidabukke pukul 10.00 WIB dengan saksi, Sanjaya, Wan Guntar, Lalan Sukmajaya, Muslih, Lucky Falian Setiabudi, dan Selvy Nurbaety.
Baca Juga:
KPK Duga Effendi Gazali Usulkan Vendor Bansos ke Anak Buah Juliari
"Panggilan saksi untuk sidang Senin 29 Maret, terdakwa Harry V Sidabukke," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Sementara bagi terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja, panggilan saksi akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Adapun saksi-saksinya yakni Isro Budi Nauli, Nuzulia Nasution, Helmi Rivai, Indah Budi Safitri, dan Imanuel Tarigan.
Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga:
Kasus Bansos, KPK Dalami Aliran Duit dari Pejabat Kemensos ke Cita Citata
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Terseret Kasus Bansos, Pedangdut Cita Citata Bakal Diperiksa KPK