Jaksa Eksekusi Alvin Lim di Gedung Bareskrim Dibawa ke Rutan Salemba

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Oktober 2022
Jaksa Eksekusi Alvin Lim di Gedung Bareskrim Dibawa ke Rutan Salemba

Kejaksaan pun menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri setelah vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. (Foto: Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Advokat Alvin Lim berdasarkan perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merujuk hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim PN Jaksel sebelumnya telah memvonis Advokat Alvin Lim bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

"Yang melakukan (eksekusi) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (18/10).

Baca Juga:

Polda Metro Buka-bukaan Alasan Ikut Jemput Paksa Advokat Alvin Lim

Alvin sendiri langsung digelandang dibawa tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Salemba setelah dieksekusi ketika keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi eksekusi, Alvin ketika keluar dari Bareskrim Polri sempat menghampiri para wartawan. Sebelum masuk ke dalam mobil, dia masih mempermasalahkan eksekusi jemput paksa yang dilakukan kejaksaan

"Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu eksekusi," kata ujar dia, kepada wartawan yang berada di Gedung Bareskrim.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan adanya penjemputan paksa itu. Menurut dia, Alvin Lim saat ini dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk ditahan.

"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari pengadilan PT DKI, penahanannya itu konfirm dengan PN 4 tahun setengah, 4 tahun 6 bulan, tetapi dalam amarnya ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Alvin Lim. Makanya, dilakukan penahanan malam ini, penjemputan dan penahanan terhadap Alvin Lim," papar Ade saat dihubungi wartawan. .

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 lalu.

Terdakwa Alvin Lim tidak hadir saat pembacaan vonis karena berada di Singapura, dengan dalih sedang ada urusan keluarga. (Knu)

Baca Juga:

Pelantikan 16 Posisi Baru Jenderal Polri, Irjen Toni Harmanto Kapolda Jatim

#Bareskrim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Bagikan