Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan


Tumpukan bambu pembongkaran pagar laut ilegal di Bekasi. (MP/Didik)
MerahPutih.com - Sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga kini masih belum juga ditahan.
Penahanan para tersangka itu belum bisa dilakukan lantaran belum ada kesepahaman antara Dittipidum Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung dalam memandang konstruksi hukum kasus pagarlaut. Apalagi, sampai saat ini para tersangka masih bersikap kooperatif terhadap penyidik
“Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4).
Baca juga:
Modus Dugaan Pidana Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Temukan Perubahan Data SHM Secara Ilegal
Adapun ketidaksepahaman yang dimaksud Brigjen Pol. Djuhandhani adalah terkait kasus pagar laut Tangerang, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.
Lalu, Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas kepada Kejagung dengan alasan dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiil. Polisi menyebut unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu telah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca juga:
Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan 93 SHM di Pagar Laut Bekasi, Pelaku Ubah Nama Pemegang Hak
Akan tetapi, berkas dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian dilansir dari Antara, berkas kasus pagar laut Tangerang saat ini masih berada di pihak Dittipidum Bareskrim Polri.
Sembilan tersangka pagar laut Bekasi itu itu adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya periode tahun 2023 sampai sekarang, JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y serta S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya, AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu tim. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
