Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 24 April 2025
Jaksa dan Polisi Masih Beda Konstruksi, Alasan 9 Tersangka Pagar Laut Bekasi Belum Ditahan

Tumpukan bambu pembongkaran pagar laut ilegal di Bekasi. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga kini masih belum juga ditahan.

Penahanan para tersangka itu belum bisa dilakukan lantaran belum ada kesepahaman antara Dittipidum Bareskrim Polri dengan Kejaksaan Agung dalam memandang konstruksi hukum kasus pagarlaut. Apalagi, sampai saat ini para tersangka masih bersikap kooperatif terhadap penyidik

“Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/4).

Baca juga:

Modus Dugaan Pidana Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Temukan Perubahan Data SHM Secara Ilegal

Adapun ketidaksepahaman yang dimaksud Brigjen Pol. Djuhandhani adalah terkait kasus pagar laut Tangerang, yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas yang telah diserahkan Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

Lalu, Dittipidum Bareskrim Polri menyerahkan kembali berkas kepada Kejagung dengan alasan dikirim telah terpenuhi unsur secara formal dan materiil. Polisi menyebut unsur tindak pidana korupsi dalam kasus itu telah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca juga:

Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan 93 SHM di Pagar Laut Bekasi, Pelaku Ubah Nama Pemegang Hak

Akan tetapi, berkas dikembalikan lagi oleh JPU dengan alasan petunjuk yang terdahulu belum dipenuhi penyidik dan juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang itu ditangani Kortastipidkor Polri mengingat ditemukannya unsur tindak pidana korupsi. Dengan demikian dilansir dari Antara, berkas kasus pagar laut Tangerang saat ini masih berada di pihak Dittipidum Bareskrim Polri.

Sembilan tersangka pagar laut Bekasi itu itu adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya, AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya periode tahun 2023 sampai sekarang, JM selaku Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y serta S selaku staf di Kantor Desa Segarajaya, AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, dan HS selaku tenaga pembantu tim. (*)

#Pagar Laut Pesisir Tarumajaya #Kejaksaan Agung #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Tonny yang saat ditangkap tengah memakai seragam kejaksaan itu telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sebagai jaksa sejak tahun 2009.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Total tersangka dalam kasus ini ada lima orang.
Wisnu Cipto - Senin, 10 November 2025
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Bagikan