Jaksa Agung Ungkap Kasus Jubir Tim AMIN Limpahan dari Kemenkeu
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspen Kejaksaan.
MerahPutih.com - Penangkapan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji dalam dugaan kasus pajak menuai kontroversi.
Sebab, banyak yang berprasangka proses hukum terhadap juru bicara capres Anies Baswedan itu terkait dengan kepentingan politik.
Baca Juga:
Anies Diduga Ditampar Saat Kampanye, Timnas AMIN Perketat Pengamanan
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun langsung memberikan reaksinya.
"Nggak ada, nggak ada," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, (30/12).
Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara di luar kejaksaan.
Dia mengatakan karena kasus ini berasal dari Kementerian Keuangan maka Kejaksaan tidak memiliki wewenang untuk menunda penyidikan kasus ini sebagaimana edaran Kejaksaan Agung.
"Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya," ujarnya.
Baca Juga:
Burhanuddin pun membantah pihaknya dengan sengaja mengungkit permasalahan atau kasus lama untuk menjerat hukum Indra Charismiadji.
Dia menyatakan kejaksaan netral dalam kontestasi Pilpres 2024.
“Ya (netral),” tutup Burhanuddin.
Seperti diketahui, Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini diusut Kementerian Keuangan dan dilimpahkan ke Jaksa. Namun, saat ini Indra sudah keluar dari rutan karena adanya permohonan penangguhan penahanan. (Knu)
Baca Juga:
Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum pada Juru Bicara Indra Charismiadji
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Cak Imin Dorong BGN Prioritaskan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas