Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum pada Juru Bicara Indra Charismiadji
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin akan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12).
Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga:
Datangi Katedral Jakarta, Pemerintah Jamin Kelancaraan Ibadah Natal
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Timnas AMIN pada Kamis (28/12) akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.
Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.
"Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari.
Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.
Baca Juga:
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. (*)
Baca Juga:
AMIN Berjas, Prabowo-Gibran Joget dan Ganjar-Mahfud Pakai Baju Adat ke Debat
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Cak Imin Dorong BGN Prioritaskan Produk Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Presiden Setujui Program Latihan Kerja Kepala Keluarga Ekstrem Miskin, 4 Bulan Langsung Jadi Satpam
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh