Jaga Keamanan dan Ketertiban, Kapolda Papua Keluarkan 6 Maklumat

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 01 September 2019
Jaga Keamanan dan Ketertiban, Kapolda Papua Keluarkan 6 Maklumat

Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, mengatakan bahwa dikeluarkannya maklumat tersebut guna menyikapi kondisi kekinian di Bumi Cenderawasih.

Baca Juga

Pesan Ketua DPR untuk Pemuda Papua

Isi maklumat itu yakni pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat.

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (tengah) didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring dan Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika berdialog di RRI Jayapura, Kota Jayapura, Minggu (1/9/2019). (ANTARA/Dok. Humas Polda Papua)
Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (tengah) didampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Yosua Pandit Sembiring dan Irjen Pol Paulus Waterpauw ketika berdialog di RRI Jayapura, Kota Jayapura, Minggu (1/9/2019). (ANTARA/Dok. Humas Polda Papua)

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga

Kapolri Perintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat Larang Warga Demonstrasi

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Lalu, keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga

Tersangka Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bertambah Jadi Delapan Orang

"Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP," katanya pula.

Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman. (*)

#Kapolda Papua #Polda Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sadis, Belum Setahun 43 Orang Tewas Akibat Aksi Kebiadaban KKB di Papua
Empat yang tewas di antaranya anggota Polri, dua anggota TNI.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
Sadis, Belum Setahun 43 Orang Tewas Akibat Aksi Kebiadaban KKB di Papua
Indonesia
Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi di Hutan Papua Barat
Proses olah TKP dan rekonstruksi dilanjutkan untuk melengkapi data investigasi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
Tiga Jenderal Pimpin Pencarian Iptu Tomi di Hutan Papua Barat
Indonesia
Kapolri Umumkan 2 Kapolda Baru di Papua Tengah dan Barat Daya
Kapolri umumkan dua Kapolda baru di Papua Tengah dan Barat Daya. Penunjukkan ini menjadi bagian dari pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Soffi Amira - Rabu, 13 November 2024
Kapolri Umumkan 2 Kapolda Baru di Papua Tengah dan Barat Daya
Indonesia
Brigjen Patrige Renwarin Diharap Ciptakan Pilkada yang Damai di Papua
Brigjen Patrige Renwarin sebelumnya merupakan Wakapolda Papua
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 September 2024
Brigjen Patrige Renwarin Diharap Ciptakan Pilkada yang Damai di Papua
Indonesia
79 Orang Tewas Ditembak KKB di Papua Sepanjang 2023
Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani menjelaskan, para korban itu terdiri dari 20 prajurit TNI, tiga anggota Polri, 37 orang masyarakat sipil dan 19 orang anggota KKB.
Andika Pratama - Kamis, 21 Desember 2023
79 Orang Tewas Ditembak KKB di Papua Sepanjang 2023
Indonesia
Pasukan Brimob Dikerahkan Tangani Kerusuhan Dogiyai
dilaporkan ada aksi pembakaran rumah warga oleh orang tak dikenal hingga Jumat pagi.
Zulfikar Sy - Jumat, 14 Juli 2023
Pasukan Brimob Dikerahkan Tangani Kerusuhan Dogiyai
Indonesia
Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura
Sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan pertolongan korban mulai dari pendataan, evakuasi, mempersiapkan tenda darurat hingga tim trauma healing dari Biro SDM untuk para korban.
Andika Pratama - Minggu, 12 Februari 2023
Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura
Indonesia
Polda Papua Evakuasi Warga yang Jadi Korban Gempa di Jayapura
"Polri bergerak cepat untuk evakuasi dan memberikan pertolongan kepada korban yang berdampak gempa di Jayapura," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo
Andika Pratama - Jumat, 10 Februari 2023
Polda Papua Evakuasi Warga yang Jadi Korban Gempa di Jayapura
Indonesia
Polda Papua Akui Proses Pencarian Pilot Susi Air Terkendala Jaringan Telekomunikasi
Menurutnya, salah satu kendala dalam proses pencarian ini terkait dengan masalah jaringan telekomunikasi.
Andika Pratama - Rabu, 08 Februari 2023
Polda Papua Akui Proses Pencarian Pilot Susi Air Terkendala Jaringan Telekomunikasi
Indonesia
Polisi Tak Temukan Unsur Sabotase dalam Kebakaran di Rumah Kapolda Papua
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny mengungkapkan, belum ada indikasi ada pihak manapun yang disinyalir menyebabkan terjadinya insiden tersebut.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Polisi Tak Temukan Unsur Sabotase dalam Kebakaran di Rumah Kapolda Papua
Bagikan