Jadikan Tersangka, Jaksa Temukan Dugaan Suap untuk Para Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur. (Dok. Screenshoots YouTube Liputan 6)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera sebagai tersangka.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10).
Pengacara Ronald berinisial LR juga dijadikan tersangka “Pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta,” jelas Abdul.
Baca juga:
Jaksa menduga ada dugaan kuat upaya suap dan gratifikasi. "Pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga, ED, HH, dan M, mendapat suap atau gratifikasi dari pengacara LR," katanya.
Kejagung pun mengaku memiliki bukti yang cukup. "Kami telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," katanya seraya belum mengungkap nilai gratifikasi yang diberikan.
Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7). Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah