MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menduga mantan Bupati Kepulauan Sula itu merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar terkait pengadaan lahan Bandara Bobong di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," kata Saut, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Ahmad dan Zainal diduga melakukan pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
"Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ungkap Saut.
Kasus yang menjerat Ahmad sebelumnya ditangani Polda Maluku Utara. Namun, politisi Partai Golkar ini berhasil memenangkan praperadilan. Sejak saat itu, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong itu dilimpahkan ke lembaga antirasuah.
"Sejak saat itu KPK berkoordinasi dengan Polda Maluku Utara," pungkas Saut. (Pon)