MerahPutih Nasional- Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Jumat pagi (23/1). Ia ditangkap dua orang penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sugianto Sabran.
Aparat kepolisian sendiri menangkap Bambang Widjojanto dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada tahun 2010 silam di Mahkamah Konstitusi (MK). Aparat polisi sendiri bersikukuh menangkap Bambang dengan tiga alat bukti yaitu, Keterangan Ahli, keterangan saksi dan dokumen pendukung.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan, Bambang Widjojanto disangkakan melanggar pasal 242 junco 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Jenderal Bintang dua di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Sebelumnya Sugianto Sabran melaporkan Bambang Widjojanto ke Mabes Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Tidak tanggung-tanggung Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan paslu dalam sidang PHPU Pilkada Kotawaringin Barat paa tahun 2010 silam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010 silam diikuti dua pasang kontestan yaitu Sugianto Sabran dan Eko Sumarso (SUKSES) dan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP).
Pada tanggal 12 Juni 2010 KPUD Kotawaringin Barat menyatakan pasangan SUKSES tampil sebagai pemenang dengan raihan suara 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh 55.281 suara.
Pasangan UJI-BP tidak terima dengan keputusan KPUD setempat dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan UJI-BP menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya. Sidang PHPU dihelat MK dan dipimpin Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Lembaga peradilan tertinggi di tanag air memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu UJI-BP dengan kuasa hukumnya Bambang Widjojanto.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Bambang Widjojanto berdalih bahwa pasangan SUKSES melakukan praktek money politik (politik uang) dan intimidasi bagi warga Kota Waringin Barat. Kecurangan juga dilakukan secara sistematis oleh kubu SUKSES. Bambang menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dan aparat keamanan sudah dibeli oleh Kubu SUKSES. Hasilnya MK gugatan UJI-BP dan mendiskualifikasi pasangan SUKSES.
Sesuai dengan amar putusan MK, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP. Kemudian pada tanggal 30 Desember 2011 Mendagri Gamawan Fauzi tetap melantik Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat 2011-2016. (BHD)