Jadi Budidaya Obat, Ganja Bakal Diawasi Ketat


Tanaman Ganja. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Tanaman ganja atau dengan nama latin cannabis sativa bakal dalam pengawasan ketat dan mendapat izin, jika dibudi daya sebagai tanaman obat sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
"Menurut UU 13 tentang Hortikultura, itu pun diperbolehkan, namun melalui istilahnya satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto.
Ada pun dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, disebutkan Pasal 67 poin 1 berbunyi, budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Baca Juga:
Kementan Revisi Aturan Ganja Masuk Tanaman Binaan
Kemudian, poin 2 berbunyi budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari menteri.
Ia menegaskan, dalam penetapan ganja sebagai salah satu tanaman obat, telah melalui diskusi dengan berbagai pihak.
"Yang pasti, sudah melalui diskusi dengan berbagai pihak sebelum kita putuskan aturan-aturannya dulu," kata dia seperti dilansir Antara.

Ganja kembali ditetapkan ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Ganja juga sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Dalam lampiran kepmen tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.
"Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini perlu diketahui," katanya.
Baca Juga:
Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gula Rafinasi Bocor dan Dijual Bebas di Pasar dengan Harga Sangat Murah Bikin Petani Rugi

Dugaan Beras Oplosan, 212 Perusahaan Produsen Beras Premium Diperiksa Bareskrim

Komisi VI DPR Minta Kementan Tingkatkan Pengawasan Bantuan Alat Pertanian

Indonesia Berikan Bantuan Kemanusiaan 10.000 Ton Beras untuk Palestina

Dari Lumbung Padi ke Teknologi Greenhouse: RI-Belanda Resmikan Era Baru Pertanian Berkelanjutan

Stok Cadangan Beras Pemerintah Tembus 3,7 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

RI Punya 64 Balai Rahasia, Wamentan: Kita Bisa Kuasai Pangan dan Energi Dunia

Korupsi 20 Sapi Hasil Hibah Kementan, Kerugian Negara Tembus Rp 269 Juta

Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom

Mahasiswa Bekasi Nekat Tanam Ganja di Kamar, Ketahuan Tetangga Ujungnya Masuk Bui
