Jabodetabek PPKM Level 1, Mayoritas Kegiatan Sudah Boleh 100 Persen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 07 Juni 2022
Jabodetabek PPKM Level 1, Mayoritas Kegiatan Sudah Boleh 100 Persen

Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut kedatangan pengunjung. (ANTARA/HO/DPMPTSP DKI)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah tetap memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga tanggal 4 Juli 2022. Hampir seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, yang saat ini berstatus PPKM level 2.

"Tak ada kabupaten atau kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Baca Juga:

PPKM Dihentikan jika WHO Nyatakan Pandemi Berakhir

Artinya, PPKM level 1 kini juga diberlakukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga termasuk dalam PPKM level 1. Ada sejumlah aturan yang berlaku selama penerapan PPKM level 1 merujuk Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengatur mayoritas semua kegiatan bole dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Berikut sejumlah tempat dan aktivitas kegiatan masyarakat yang sudah bioleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen:.

Pasar dan Pusat Perbelanjaan:

- Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen.

Ilustrasi - Pemilik kedai kopi Sang Pejoeang membeli semua menu nasi uduk untuk gerakan makan dan kopi gratis di Gading Serpong, Tangerang, Selasa (3/8/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Tempat Makan:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

- Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat

- Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Jam Operasional Mal:

- Pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat

- Kapasitas pengunjung diperbolehkan 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diizinkan masuk

- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua

- Anak usia 6-12 tahun yang memasuki tempat hiburan dan bermain anak-anak di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Jam Operasional Bioskop

- Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk

- Kapasitas pengunjung bioskop diizinkan 100 persen

- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua.

Baca Juga:

Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal

Aturan Kegiatan di Tempat Umum:

- Kapasitas jemaah di tempat-tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) diizinkan 100 persen

- Area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen

- Kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen

Pernikahan:

- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum tetap diterapkan, seperti menggunakan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

(Knu)

Baca Juga:

Kapan PPKM Dihapus? Begini Jawaban Menko Muhadjir

#COVID-19 #PPKM #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Politikus Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Wisnu Cipto - 2 jam, 9 menit lalu
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya
Indonesia
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Cuaca ekstrem di Bali dipicu oleh gelombang aktif ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan hujan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Menpora, Dito Ariotedjo, berpamitan di Instagram Story. Kabarnya, ia terkena reshuffle oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Bagikan