Jabodetabek PPKM Level 1, Mayoritas Kegiatan Sudah Boleh 100 Persen

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 07 Juni 2022
Jabodetabek PPKM Level 1, Mayoritas Kegiatan Sudah Boleh 100 Persen

Petugas di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta menyambut kedatangan pengunjung. (ANTARA/HO/DPMPTSP DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tetap memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia hingga tanggal 4 Juli 2022. Hampir seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua, yang saat ini berstatus PPKM level 2.

"Tak ada kabupaten atau kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangannya, Selasa (7/6).

Baca Juga:

PPKM Dihentikan jika WHO Nyatakan Pandemi Berakhir

Artinya, PPKM level 1 kini juga diberlakukan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga termasuk dalam PPKM level 1. Ada sejumlah aturan yang berlaku selama penerapan PPKM level 1 merujuk Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian itu mengatur mayoritas semua kegiatan bole dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Berikut sejumlah tempat dan aktivitas kegiatan masyarakat yang sudah bioleh dilakukan dengan kapasitas 100 persen:.

Pasar dan Pusat Perbelanjaan:

- Kapasitas pengunjung supermarket dan pasar tradisional diizinkan 100 persen.

Ilustrasi - Pemilik kedai kopi Sang Pejoeang membeli semua menu nasi uduk untuk gerakan makan dan kopi gratis di Gading Serpong, Tangerang, Selasa (3/8/2021). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Tempat Makan:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

- Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

- Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat

- Setiap pengunjung restoran/rumah makan, kafe harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Jam Operasional Mal:

- Pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat

- Kapasitas pengunjung diperbolehkan 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang diizinkan masuk

- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama dan harus didampingi orang tua

- Anak usia 6-12 tahun yang memasuki tempat hiburan dan bermain anak-anak di dalam mal, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Jam Operasional Bioskop

- Seluruh pengguna bioskop, baik pengunjung dan pegawai wajib menggunakan PeduliLindungi dengan syarat kategori Hijau yang boleh masuk

- Kapasitas pengunjung bioskop diizinkan 100 persen

- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama serta harus didampingi orang tua.

Baca Juga:

Status PPKM Jakarta Turun ke Level 1, Anies: Ini Babak Baru Menuju Normal

Aturan Kegiatan di Tempat Umum:

- Kapasitas jemaah di tempat-tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng) diizinkan 100 persen

- Area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen

- Kegiatan seni dan budaya serta olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100 persen

Pernikahan:

- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh diadakan dengan kapasitas maksimal 100 persen

- Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum tetap diterapkan, seperti menggunakan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

(Knu)

Baca Juga:

Kapan PPKM Dihapus? Begini Jawaban Menko Muhadjir

#COVID-19 #PPKM #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
KPK menggelar OTT di 3 provinsi dan menangkap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta bersama 13 orang lainnya terkait dugaan korupsi pemkab
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
OTT di 3 Provinsi, KPK Sergap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena dan sejumlah pihak lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Gelar OTT, Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara
Indonesia
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewa dengan hukuman 8,5 tahun penjara atas kasus suap proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
Bupati Pati nonaktif Sudewa Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Indonesia
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus OTT suap HGB Summarecon di BPN Bogor, termasuk Presdir Summarecon dan pejabat ATR/BPN. Cek daftar namanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 15 September 2026
17 Orang Diciduk KPK di OTT BPN Bogor, Ini Nama 8 Tersangka Termasuk Presdir Summarecon
Indonesia
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin sore, 14 September 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Ketua KPK Benarkan OTT BPN Bogor, Operasi Masih Berlangsung!
Indonesia
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Penasaran dengan harta kekayaan Suahasil Nazara yang baru dilantik jadi Menteri Keuangan? Intip rincian LHKPN dan koleksi mobilnya di sini, ternyata ada mobil tua lho!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Isi Garasi Menkeu Suahasil Nazara: Ada Sedan 13 Tahun di Balik Aset Ratusan Miliar
Indonesia
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Gempa Malang hari ini dengan magnitudo 5.2 mengguncang wilayah Jawa Timur bagian selatan. Cek info resmi BMKG soal potensi tsunami dan daftar daerah terdampak guncangan!
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 September 2026
Gempa Malang Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Jawa Timur, Apakah Berpotensi Tsunami?
Bagikan