Izinkan Rizieq Shihab Sidang Tatap Muka, Hakim Terpengaruh Tekanan Massa


Kendaraan tahanan yang membawa Rizieq Shihab tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat pagi (26/3/2021). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab menjalani sidang langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Padahal, sebelumnya ia mengikuti proses hukum itu melalui online di Rutan Bareskrim Polri.
Praktisi hukum Petrus Selestinus menduga, perubahan sikap Majelis Hakim yaitu mengabulkan sidang secara offline, diyakini sebagai buah dari tekanan massa simpatisan Rizieq Tim Penasehat Hukum dan terdakwa sendiri.
Baca Juga
Rizieq Shihab Tak Larang Pendukung Geruduk Sidang di PN Jaktim
"Jika Rizieq diizinkan sidang secara Offline, maka kerumunan massa simpatisan MRS akan semakin besar, sulit dibendung yang pada gilirannya melanggar protokol COVID-19," jelas Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (26/3).
Petrus melanjutkan, sikap inkonsisten dan mudah goyah dari Ketua Majelis Hakim, patut dipertanyakan.
"Bisa saja ada tekanan dan pengaruh kekuatan lain di luar sidang. Inilah yang harus dijawab, agar perubahan acara persidangan secara Offline, tidak menimbulkan masalah hukum baru," sebut Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini mengingatkan, dengan mengubah acara persidangan menjadi Offline, merupakan penyalahgunaan wewenang. Karena sidang secara online diatur oleh Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan oleh UU.
"Karena Perma itu bagian dari upaya menjaga Kemandirian Peradilan dan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka, agar tidak ada kekuatan dari luar yang mempengaruhi Hakim," imbuh Petrus.
Petrus menekankan, publik harus paham bahwa persidangan secara Elektronik itu dilakukan demi mematuhi prinsip "Salus Populi Suprema Lex Esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Termasuk oleh Ketentuan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Khususnya tentang Protokol Kesehatan COVID-19 yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020, Tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik," sebut Petrus.
Petrus mendesak agar Hakim mampu menjaga kemandiriannya dan tak mudah terpengaruh akan tekanan massa. Termasuk Polisu harus menindak tegas jika massa eks pimpinan Front Pembela Islam itu tak membuat gaduh.
"Jaminan itu yang menjamin massa tidak datang ke persidangan nanti," tutup Petrus. (Knu)
Baca Juga
Sidang Tatap Muka, Rizieq cs Diminta Tak Ganggu dan Menyusahkan Warga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina

Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka

Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis

Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab
