Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Anies Langgar Undang-Undang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan pedagang berjualan di trototar sebagai kebijakan yang populis. Menurut Trubus, Anies hanya ingin mencari panggung saja di mata warga kalangan menengah ke bawah.
"Anies kan ingin menerapkan kebijakan populis yang keperbihakan kepada masyarakat lemah. Dia seperti tebar pesona dan pencitraan," sebut Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (16/9)
Baca Juga
Menurut Trubus, Anies bisa dianggap melakukan pelanggaran hukum karena memperbolehkan orang berjualan. Ia menilai rencana Anies untuk menjadikan trotoar punya peluang bisnis dan nilai estetika di waktu bersamaan hampir mustahil dilakukan.
Hal ini menyusul keberadaan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berlaku. Dalam kedua peraturan itu, PKL dilarang berjualan di atas trotoar. Peraturan itu harus dipatuhi tanpa pengecualian. Artinya keinginan Anies untuk megakomodasi PKL di atas trotoar secara nyata terbentur peraturan.
"Selama UU itu masih berlaku, pemerintah provinsi DKI dan seluruh Pemda se-Indonesia terikat untuk diwajibkan mematuhi peraturan tersebut yang melarang PKL untuk berjualan," kata pengajar dari Universitas Trisakti ini.
Baca Juga
"Di dalam UU tentang fungsi jalan gak boleh trotoar dipakai untuk jalan. Kalau pak Anies mau memberikan keluaasaan berdagang malah di melanggar hukum," tambah Trubus.
Trubus menyarankam agar jika ingin memberi tempat berjualan, Anies bisa memberikan temlat jualan agak kedalam trotoar. "Seperti pagar gedung dipangkas menjadi sedikit," tutup Trubus.
Anies sendiri berdalih, Penggunaan trotoar bagi PKL ini merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Aturan ini menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Baca Juga
Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
Aturan lain yang menjadi rujukan yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. (Knu)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh