Iwakum Serahkan Bantuan untuk Siswa Berprestasi yang Sempat Terkendala Zonasi
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil didampingi Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mendatangi langsung kediaman Keimita di Kabupaten Bekasi. (Foto: dok. Iwakum)
MerahPutih.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan menyerahkan bantuan kepada Keimita Ayuni Putri Aiman, siswi berprestasi asal Kabupaten Bekasi yang sempat viral karena gagal masuk sekolah negeri akibat kendala zonasi.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil didampingi Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mendatangi langsung kediaman Keimita di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/7).
“Kami hadir bukan hanya membawa bantuan, tapi membawa harapan. Iwakum percaya, setiap anak berprestasi berhak mendapatkan dukungan penuh dari siapa pun, termasuk dari kami, para jurnalis hukum,” ujar Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (16/7)
Baca juga:
Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Bantuan yang diserahkan kepada Keimita berupa peralatan sekolah lengkap seperti tas, buku tulis, alat tulis, dan satu unit sepeda lipat untuk mendukung aktivitas belajar Keimita di sekolah barunya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program tanggung jawab sosial organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-3 Iwakum.
Iwakum berharap bantuan ini dapat menjadi penyemangat baru bagi Keimita untuk terus berprestasi, sekaligus mendorong perhatian lebih besar terhadap akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Bantuan ini adalah wujud nyata komitmen sosial Iwakum. Kami ingin menunjukkan bahwa jurnalis hukum juga punya peran dalam menyemai semangat, terutama kepada anak-anak dari keluarga marginal yang tetap gigih belajar,” ujar Ponco.
Baca juga:
Eks Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik Jadi Hakim Tipikor
Iwakum dan Ronny Talapessy Teken MoU Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Keimita menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral di media sosial. Dalam video itu, ia menyatakan kesedihannya karena gagal diterima di SMP Negeri 27 Bantargebang meski meraih peringkat 1 secara konsisten di SD. Ia menduga, penolakan itu terjadi karena profesi orang tuanya sebagai pemulung.
Namun klarifikasi dari Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan bahwa penolakan tersebut bukan karena status sosial, melainkan karena domisili Keimita berada di luar wilayah Kota Bekasi. Ia tinggal di Kabupaten Bekasi, sehingga secara sistem, pendaftaran melalui jalur prestasi di sekolah negeri Kota Bekasi tidak dapat diproses.
Kasus ini mendapat atensi luas dari masyarakat dan juga dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Melalui koordinasi lintas wilayah, Keimita akhirnya diterima bersekolah di SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi, yang sesuai dengan domisili resminya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jumlah Sekolah Rakyat Capai 164 Unit, Melebihi Target Yang Ditentukan Buat 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Bahasa Portugis Jadi Mata Pelajaran di Sekolah, Komisi X DPR Pertanyakan Manfaat di Kurikulum
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Sidang Uji Materi UU Pers Hadirkan Dewan Pers, PWI dan AJI di Mahkamah Konstitusi
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar