Istri SYL Bantah Terima Perawatan Kecantikan dari Kementan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 27 Mei 2024
Istri SYL Bantah Terima Perawatan Kecantikan dari Kementan

Istri SYL, Ayun Sri Harahap, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Istri eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang suami di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

Saat bersaksi, Ayun mengaku tidak mengetahui soal dokter kecantikan untuk anak dan cucunya, yang difasilitasi oleh Kementerian Pertanian.

“Apakah Saudara punya dokter khusus kecantikan? Skincare? Sering? Ada dokter untuk perawatan kecantikan?” tanya hakim di persidangan.

Menurut Ayun, ia hanya menerima fasilitas dokter dari Kementan, bukan dokter kecantikan atau terkait skincare.

"Ada, tapi itu dokternya Kementan. Iya,” jawab Ayun.

Baca juga:

Keluarga SYL hingga Wabendum NasDem Jadi Saksi Sidang Hari ini

Ayun mengaku hanya menggunakan dokter kulit dari Kementan yang di Jakarta. Terutama bila ada kasus penyakit kulit.

Hakim lantas menanyakan kepada Ayun soal sumber dana perawatan kecantikan dan skincare anaknya, Indira Chunda Thita dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.

"Kalau untuk anak Saudara, Thita dan Bibi (anak dan cucu SYL)?” timpal hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, tinggalnya saja tidak sama-sama. Mereka punya rumah sendiri,” jawab Ayun.

Baca juga:

Kakak SYL Tiap Bulan Terima Rp 10 Juta dari Kementan

“Pembiayaan, biaya untuk skincare perawatan kecantikan itu anggarannya dari mana itu?” cecar hakim.

“Saya tidak tahu,” ungkap istri politikus NasDem tersebut.

Baca juga:

SYL Beli 12 Sapi Kurban Rp 360 Juta, Pakai Uang Kementan

Menurut Ayun, ia tidak tahu karena sudah tidak cocok menggunakan dokter kecantikan atau skincare.

“Dalam umur sekian Yang Mulia, maaf, apa masih cocok skincare, umur saya sudah tua,” ujar Ayun. (Pon)

#Kasus Korupsi #Syahrul Yasin Limpo #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK menangkap 17 orang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Indonesia
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Saat hendak memasuki lobi gedung KPK, para ajudan Silmy menghalangi kerja wartawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Ajudan Silmy Salim Dorong dan Pukul Jurnalis Saat Sang Bos Serahkan Diri ke KPK
Indonesia
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Bagikan