MerahPutih.com - Pemerintah Preside Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Jakarta hingga kini masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), meskipun Undang Undang tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022 silam telah mulai berlaku 15 Februari tahun ini.
"Status hukum ibu kota DKI Jakarta belum berakhir," kata Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca juga:
Pemindahan ASN ke IKN Mulai Juli, Bakal Satu Kantor bersama Instansi Lain
Menurut Dini, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
Mengenai kapan persisnya keppres itu terbit, orang kepercayaan Istana Presiden itu mengatakan bergantung sepenuhnya pada kewenangan Kepala Negara.
"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tutur Dini, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024. Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.
Baca juga:
Ibu Kota Pindah, Mendagri Ingin Segera Status DKI Jakarta Diubah
Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
Namun, Dini menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Baca juga:
Hanya Presiden, Wapres dan Menteri yang Dapat Mobil Dinas di IKN