MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam operasi senyap yang digelar semalam, lembaga antirasuah menangkap tangan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Saat ini Tim Penindakan KPK tengah membawa Irwandi Yusuf dan Ahmadi serta sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT di Serambi Mekah kemarin, ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tadi Gubernur dan tim sedang dalam perjalanan ke kantor KPK di Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (4/7).
Selain mengamankan 10 orang dalam OTT di tanah rencong tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp500 juta. Diduga uang ratusan juta rupiah itu sebagai suap terkait pembahasan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018," jelas Febri.
Pada tahun 2018, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui Konferensi Pers di kantor KPK," pungkas Febri.
Irwandi Yusuf merupakan gubernur Aceh yang menang dalam Pilgub Aceh 2017. Irwandi Yusuf berpasangan dengan Nova Iriansyah. Pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh itu dilantik pada 5 Juli 2017 lalu. (Pon)
Baca Juga: Penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Terkait Dana Otonomi Khusus