Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Polda Metro Selama 15 Jam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 21 Oktober 2022
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Polda Metro Selama 15 Jam

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (ANTARA/HO-Polda Sumbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba pada Selasa (18/10).

Teddy diperiksa selama 15 jam oleh penyidik.

"Dia (Teddy) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 13.00 siang sampai jam 03.00 pagi hari Selasa," ujar kuasa hukum Teddy Minahasa Henry Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (21/10).

Baca Juga:

Selangkah Lagi, Irjen Teddy Minahasa Disidang Etik

Pemeriksaan itu merupakan kali pertama setelah beberapa kali gagal karena alasan sakit.

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Lokasi pemeriksaan dilakukan di Provos Divisi Propam Polri.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Henry.

Dia masih belum dapat memastikan kapan kliennya akan kembali diperiksa oleh penyidik.

Jika nanti kliennya akan diperiksa dia bakal mendampingi.

Sementara itu terkait kondisi kesehatan Teddy, Henry mengaku bahwa kliennya dalam kondisi baik.

Meski demikian, kliennya perlu mengonsumsi sejumlah obat untuk mengatasi sakit gigi.

"Ya tentunya masih dalam perawatan dalam arti dia merawat sendiri dia kasih obat, bukan harus dirawat di rumah sakit atau apa, enggak," ungkap Henry.

Baca Juga:

5 Polisi Sumbar Terseret Kasus Narkoba Irjen Teddy

Ia juga menuturkan, belum ada rencana kliennya untuk mengajukan praperadilan kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Sebagai informasi Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota Polri lainnya.

Keempat polisi itu antara lain, anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D. (Knu)

Baca Juga:

Semua Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Irjen Teddy Minahasa Di-nonjob-kan

#Kasus Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Brigjen Ade Ary menambahkan hasil pendalaman di lapangan juga mengungkap dugaan konsumsi ekstasi
Wisnu Cipto - 1 jam, 26 menit lalu
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Indonesia
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Artis dan musisi Onadio Leonardo alias Onad ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Indonesia
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan musisi dan aktor Leonardo Arya, yang lebih dikenal dengan nama Onadio Leonardo atau Onad, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Indonesia
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Direktur Mecimapro, FDM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana investor konser TWICE di Jakarta. Kasus ini dilaporkan oleh PT MIB ke Polda Metro Jaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Undang-Undang Narkotika bersumber dari kesepakatan internasional yang mengamanatkan negara fihak melarang kepemilikan narkotika
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Indonesia
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Terungkap peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diduga berperan sebagai distributor.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Bagikan