MerahPutih.com - Terpidana kasus suap Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka dari dalam Rutan Bareskrim Polri.
Di sana, ia menyatakan dirinya bukanlah koruptor.
Mantan Kadivhubinter Porli itu divonis bersalah oleh pengadilan lantaran disebut terbukti menerima sejumlah uang untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Alasan Polisi Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penganiayaan M Kece
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik dan pengadilan yang membuktikan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Napoleon.
"Itu masih proses, masih proses, itu semua nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," tutur Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).
Meski ini menjadi surat terbuka yang dikeluarkan oleh Napoleon dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkannya, Rusdi melanjutkan, belum ada rencana penyidik melakukan pemeriksaan seperti soal kejiwaan terhadapnya.
"Sejauh ini tidak ada," kata Rusdi.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua hakim Muhammad Damis.
Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.
Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi.
Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Aniaya M Kece, Apa yang Ingin Ditunjukan Irjen Napoleon Bonaparte?
Napoleon terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon menulis surat berjudul "Saatnya Bangkit" yang ditandatangani langsung dan isinya sebagai berikut:
Saatnya Bangkit
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air.
Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku untuk tutup mulut dan menerima nasib apa pun yang mereka tentukan.
1. Hari ini, aku berteriak ‘Aku Bukan Koruptor’ seperti yang dibilang oleh pengadilan sesat itu.
2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku demi menutup aib mereka.
3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas. Bahkan, telah beranu melecehkan akidahku melalui mulut-mulut kotor itu.
4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, apapun resikonya.
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu. (Knu)
Baca Juga:
Tiga Sejawat Irjen Napoleon Ikut Langgar Aturan Saat Penganiayaan M Kece