Irjen Napoleon Bantah Dirinya Koruptor lewat Surat Terbuka, Ini Tanggapan Mabes Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 06 Oktober 2021
Irjen Napoleon Bantah Dirinya Koruptor lewat Surat Terbuka, Ini Tanggapan Mabes Polri

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terpidana kasus suap Napoleon Bonaparte kembali mengeluarkan surat terbuka dari dalam Rutan Bareskrim Polri.

Di sana, ia menyatakan dirinya bukanlah koruptor.

Mantan Kadivhubinter Porli itu divonis bersalah oleh pengadilan lantaran disebut terbukti menerima sejumlah uang untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga:

Alasan Polisi Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte di Kasus Penganiayaan M Kece

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, penyidik dan pengadilan yang membuktikan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Napoleon.

"Itu masih proses, masih proses, itu semua nanti penyidik yang akan menyelesaikan kasus ini," tutur Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10).

Meski ini menjadi surat terbuka yang dikeluarkan oleh Napoleon dalam menanggapi kasus-kasus yang melibatkannya, Rusdi melanjutkan, belum ada rencana penyidik melakukan pemeriksaan seperti soal kejiwaan terhadapnya.

"Sejauh ini tidak ada," kata Rusdi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen  Rusdi Hartono memberikan konferensi pres di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memberikan konferensi pres di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.


Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi.

Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Baca Juga:

Aniaya M Kece, Apa yang Ingin Ditunjukan Irjen Napoleon Bonaparte?

Napoleon terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Napoleon menulis surat berjudul "Saatnya Bangkit" yang ditandatangani langsung dan isinya sebagai berikut:

Saatnya Bangkit

Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air.

Sebenarnya selama ini saya sudah mengalah dalam diam karena terbelenggu oleh seragamku untuk tutup mulut dan menerima nasib apa pun yang mereka tentukan.

1. Hari ini, aku berteriak ‘Aku Bukan Koruptor’ seperti yang dibilang oleh pengadilan sesat itu.

2. Hari ini aku tunjukkan kepadamu, bukti nyata itu yaitu pengakuan orang yang telah diperalat untuk menzolimiku demi menutup aib mereka.

3. Namun, tirani ini memang tidak mengenal batas. Bahkan, telah beranu melecehkan akidahku melalui mulut-mulut kotor itu.

4. Ini saatnya untuk bangkit, menyatakan yang benar itu benar, dan yang salah itu salah, apapun resikonya.

Semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT dan menjadi bangsa yang merdeka dari penjajahan kompeni berambut hitam itu. (Knu)

Baca Juga:

Tiga Sejawat Irjen Napoleon Ikut Langgar Aturan Saat Penganiayaan M Kece

#Mabes TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan pasukan saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Didik Setiawan - Senin, 05 Oktober 2026
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Indonesia
HUT TNI Tanpa Parade Alutsista, Presiden Prabowo Tetap Hadir
Perayaan secara sederhana dilakukan oleh TNI karena saat ini sebagian besar pasukan masih bertugas menangani berbagai peristiwa di daerah
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
HUT TNI Tanpa Parade Alutsista, Presiden Prabowo Tetap Hadir
Indonesia
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Puncak peringatan HUT ke-81 TNI akan lebih difokuskan pada kegiatan internal di Mabes TNI. Keterlibatan masyarakat tetap ada, tetapi dilakukan secara terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Indonesia
TNI Kirim KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Operasi militer selain perang perang ini juga bagian dari diplomasi Indonesia ke empat negara yakni Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
TNI Kirim  KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 Gelar Operasi ke Vanauta, Fiji, Solomon dan Papua New Guinea
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Indonesia
35 Kolonel dan Jenderal Alami Validasi dan Rotasi Jabatan
Aulia tidak menjelaskan secara rinci apa urgensi Mabes TNI memvalidasi organisasi dan merombak sejumlah pejabat TNI AD.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
 35 Kolonel dan Jenderal Alami Validasi dan Rotasi Jabatan
Indonesia
Penerbang Tempur Kumpul di Halim, Bersiap Berikan Penghormatan Pada Komandan Pasukan Elit
Beberapa pesawat tempur andalan TNI AU seperti F-16 Fighting Falcon dan T-50i Golfen Eagle tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Penerbang Tempur Kumpul di Halim, Bersiap Berikan Penghormatan Pada Komandan Pasukan Elit
Indonesia
Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI Munculkan Spekulasi Motif Politik
Apalagi sebelumnya bersama ratusan Perwira TNI lainnya melalui sebuah pernyataan tertulis meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 03 Mei 2025
Pembatalan Mutasi Perwira Tinggi TNI Munculkan Spekulasi Motif Politik
Indonesia
TNI Bantah Pembatalan Mutasi Letjen Kunto karena Sikap Politik Wapres ke-6 Try Sutrisno
Kapuspen TNI sebut keputusan ini murni dari internal lembaga.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Mei 2025
TNI Bantah Pembatalan Mutasi Letjen Kunto karena Sikap Politik Wapres ke-6 Try Sutrisno
Indonesia
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Ini Alasan Mabes TNI
Kapuspen pun menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Mei 2025
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Ini Alasan Mabes TNI
Bagikan