Inspeksi PLTSa Putri Cempo Solo, Menteri LHK Hanif Tambah Lahan untuk Olah Sampah


Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau PLTsa Solo, Jumat (18/4). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi ke pengolahan sampah di tasiun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo di Mojosongo, Jebres, Solo, Jumat (18/4). Dalam tinjauan tersebut, Menteri Hanif menjanjikan lahan tambahan 3.000 meter persegi untuk mengolah sampah.
“Kami datang ke PLTSa Solo untuk memastikan operasional PLTSa Putri Cempo sekaligus penanganan sampah yang ada di Solo dan sekitarnya,” ujar Hanif, Jumat (18/4).
Ia mengatakan pihaknya meminta Pemkot Solo agar segera mengoperasionalkan penanganan sampah sampai ke hulu dengan berbagai macam skema, metodologi, dan teknologinya. “Kami juga ingin melihat waste to energy (WtE) di Putri Cempo ini. Jika ada masalah atau kendala di lapangan yang muncul dalam operasional PLTSa Putri Cempo, laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ucap dia.
Ia mengingatkan pihaknya telah didorong Presiden Prabowo untuk segera menyelesaikan permasalahan sampah, khususnya di daerah-daerah yang produksi sampahnya mencapai 1.000 ton per hari, termasuk wilayah Soloraya.
Tak hanya itu, kata dia, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait dengan penanganan sampah melalui Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Namun, kata Menteri Hanif, pelaksanaannya belum sepenuhnya lancar. “Sejak perpres itu berjalan, baru dua (PLTSa) yang beroperasi, sedangkan sembilan PLTS lainnya masih harus berjuang untuk penyelesaian dan operasionalnya,” katanya.
Baca juga:
Pramono Dorong Pembangunan PLTSa dan Penyesuaian Tipping Fee di TPST Bantargebang
Ia menambahkan daerah-daerah dengan produksi sampah relatif tinggi, yakni kepada 343 daerah seluruh Indonesia, diperintahkan untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Hal itu khusus bagi daerah yang menggunakan sistem open dumping atau pengelolaan sampah di atas lahan terbuka.
“Daerah-daerah yang menerima perintah paksaan tersebut untuk menghentikan kegiatan pengelolaan sampah dengan rata-rata 6 bulan setelah surat perintah paksaan tersebut diterima. Selama waktu itu, daerah-daerah harus berbenah dalam penanganan sampah dengan berbagai inisiatif,” kata dia.
General Manager of PLTSa Putri Cempo Roland Papahan menyebut pihaknya telah beroperasi sejak 24 Februari 2024. Sejak itu, PLTSa Putri Cempo mampu mengelola sampah kering sebesar 80 ton per hari dari 120 ton sampah basah. Sementara itu, produksi sampah di Solo per harinya mencapai 400 ton.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Jelang Debat Capres-Cawapres, Gibran Pamer PLTSa Putri Cempo untuk Program Nasional
Bagikan
Berita Terkait
Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan
