MerahPutih.com - Kementerian Tenaga Kerja membuat posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Keagamaan 2026, salah satunya di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko itu menyediakan dua layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026, melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini. pertanyaan yang paling banyak diajukan pekerja di posko ini berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR, termasuk dalam situasi PHK.
Selain layanan konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga:
Tunjangan Hari Raya 2026 Resmi Cair Lebih Awal? Ini Jadwal dan Cara Menghitungnya
Layanan pengaduan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya sekalipun. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.
Dengan mekanisme ini, Kemenaker memastikan setiap laporan dari pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id dan layanan pesan WhatsApp di nomor 081280001112.
Kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai ketentuan.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3).