Ini Tugas Wantimpres
sumber foto: Antara
MerahPutih Nasional- Presiden Joko Widodo baru saja melantik sembilan orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Senin (19/1). Pelantikan kesembilan anggota Wantimpres berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 6/P/2015 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Lalu apa saja tugas Wantimpres? Seperti dilansir dari situs Wantimpres.go.id,Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Meski mempunyai peran sebagai lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden, namun Wantimpres tidak diperkenankan menyebarluaskan isi nasihat yang diberikan kepada kepala pemerintahan.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Keberadaan Wantimpres sendiri sudah ada sejak lama. Sebelum era reformasi pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, dan telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.
Seiring dengan perjalanan waktu dan dinamika politik tata negara maka lahirlah sebuah lembaga yang disebut Dewan Pertimbangan Presiden. Keberadaan Wantimpres diatur dalam Undang-Undang No. 19 tahun 2006. (BHD)
Bagikan
Berita Terkait
Dianggap sebagai Figur yang Tepat Menjadi Wantimpres, Jokowi Serahkan ke Prabowo
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan
DPR-Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba
9 Fraksi Setuju RUU Wantimpres, akan Disahkan Sebagai Inisiatif DPR
PKS Ingatkan Prabowo Soal Presidential Club: Sudah Ada Wantimpres