Ini Sejumlah Syarat Duduk di Kursi Kapolri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 16 November 2020
Ini Sejumlah Syarat Duduk di Kursi Kapolri

Kapolri Jenderal Idham Azis (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jelang pensiunnya Jenderal Idham Azis, bursa calon Kapolri menguat. Beberapa nama jenderang bintang tiga bahkan dua pun muncul.

Indonesian Police Watch (IPW) menyebut, ada empat persyaratan atau pekerjaan rumah yang harus dipenuhi calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

"Ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azis, agar Presiden tidak terjebak pada 'nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan'," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (16/11).

Baca Juga:

Jokowi Dinilai Bakal Pakai Faktor 'Kedekatan' Tunjuk Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Adapun empat persyaratan tersebut yakni, calon Kapolri harus pernah menjadi kapolda di Jawa atau di daerah rawan, agar instingnya dalam mengantisipasi kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima.

Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh.

"Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personel di jajaran tengah dan atas, mulai dari AKBP, kombes hingga jenderal yang 'nganggur' dan tidak jelas kerjanya," imbuh Neta.

Menurut Neta, penumpukan personel di jajaran tengah hingga atas ini membuat anggaran Polri habis tersedot untuk fasilitas para kombes dan jenderal tersebut.

Neta pun meminta agar pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan, tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri.

"Ketiga, calon Kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana, dan prasarana Polri sehingga proyek-proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga kamtibmas," bebernya.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Sehingga orang-orang baru yang tidak mengerti tentang kepolisian jangan diberi menangani proyek proyek pengadaan di Polri.

"Jangan hanya gara-gara kenal dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri," sambungnya.

Keempat, kata Neta, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karier untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian.

Tujuannya, agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun-tahun bertugas di satu tempat, tak kunjung dimutasi.

Dengan keempat kriteria ini tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua.

Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua itu bisa didorong atau digeser kesana untuk kemudian masuk ke dalam bursa calon Kapolri.

"Peluangnya masih terbuka dan semua tergantung presiden," pungkasnya.

Idham Azis bakal pensiun 30 Januari 2021 mendatang.

Kepemimpinan Kapolri Idham Azis masih akan diuji lagi dengan dua even besar, yakni pengamanan Pilkada Serentak 9 Desember dan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga:

Kapolri Imbau Semua Pihak Hindari Kerumunan Massa

Berikut sejumlah nama yang memiliki kesempatan menduduki kursi Kapolri karena mendapat pangkat bintang tiga.

1. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri): Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono

2. Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum): Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto

3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam): Komjen. Pol. Agus Andrianto

4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim): Komjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo

5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam): Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel

6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat): Komjen. Pol. Arief Sulistyanto
Tugas di Luar Polri

7. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN): Komjen. Pol. Heru Winarko

8. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): Komjen. Pol. Boy Rafli Amar

9. Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas): Komjen. Pol. Didid Widjanardi

10. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Komjen. Pol. Dharma Pongrekun

11. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Komjen. Pol. Firli Bahuri

12. Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN): Komjen. Pol. Bambang Sunarwibowo

13. Sekretaris Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan: Komjen. Pol. Antam Novambar

14. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto. (Knu)

Baca Juga:

Jelang Pemilihan Kapolri, Sejumlah Jenderal Bakal Naik Pangkat

#Kapolri #Calon Kapolri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Indonesia
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Kapolri mengatakan cairan narkotika dapat dikemas dalam cartridge vape dengan tampilan dan aroma yang menyerupai produk biasa.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Bongkar Celah Narkotika dalam Vape, Polri dan BNN Sulit Membedakan Cairannya
Indonesia
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Perkembangan narkotika kini semakin mengkhawatirkan karena bentuknya telah berevolusi dari padat menjadi cair.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapolri Dorong Larangan Total Vape, Sebut Jadi Pintu Masuk Narkotika
Indonesia
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Pergerakannya telah dipantau aparat sejak Agustus 2026 setelah terdeteksi menunjukkan aktivitas tidak biasa di Selat Malaka.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Oktober 2026
Kapal Berbendera Mongolia Tertangkap Angkut 1 Ton Ketamin di Perairan Sumut, Identitasnya Diduga Disamarkan
Indonesia
3 Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Oktober 2026
3 Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan
Indonesia
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Tim penyidik telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
Propam Polri Turun Tangan Tangani Polisi Tembak Polisi
Indonesia
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Polri mengusut 98 kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Indonesia
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Ia berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Kapolri Sebut Ada Dugaan Pidana Pasar Modal, Siap Ambil Tindakan Tegas
Indonesia
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sedikitnya 31 saham telah diperiksa
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kapolri Perintahkan Bareskrim Tindak Dugaan Pidana Pasar Modal
Indonesia
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Operasi, tegas ia, tidak hanya mengandalkan pengerahan personel, tetapi juga pemanfaatan peralatan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Kapolri Kerahkan Motor Trail dan ATV Dukung Pemadaman Karhutla Lewat Jalur Darat
Bagikan