Ini Sebabnya BW Ogah Diperiksa Penyidik Polri


ANTARA FOTO
MerahPutih Nasional - Meski sudah berada di Mabes Polri, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto (BW) menolak menjalani pemeriksaan penyidik. Penyebabnya adalah ada perubahan pasal yang disandangkan penyidik kepada BW.
"Mas BW (Bambang Widjojanto) tidak menerima diperiksa karena ada penambahan pasal," kata salah satu satu tim kuasa hukumnya, Saor Siagian, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2). (Baca: BW: Masa Setiap Pemeriksaan Pasal Berubah?)
Sebelum berangkat dari KPK ke Mabes Polri, BW sendiri mengatakan bahwa selalu ada perubahan pasal setiap kali dirinya diperiksa. BW menyerahkan kasus yang menjeratnya pada tim kuasa hukumnya sementara dia sendiri mengaku akan berkonsentrasi pada pertanyaan tentang pelanggaran pasal baru yang ditujukan padanya.
"Soal pasal nanti biar tim lawyer yang bicara kepenyidik. Ini memang menarik, masa setiap dipanggil pasal berubah, karena seorang tersangka itu punya hak untuk mendapatkan kejelasan yang utuh terhadap semua proses yang digunakan untuk pembelaan," katanya. (Baca: BW Siap Jika Harus Ditahan)
Seperti diketahui, BW sedah berulang kali menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kali pertama setelah ia ditangkap oleh Bareskrim Polri seusai mengantar anaknya pergi ke sekolah beberapa waktu lalu. Namun, BW menyebutkan bahwa selalu ada perubahan yang diajukan penyidik polri.
Misalnya, dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) pertama nomor: Sp.Sidik/53/I/2015/Dit Tipideksus, tertanggal 20 Januari 2015, disebutkan Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara surat panggilan kedua bernomor 5 PGL/146/I/2015/Dit Tipideksus, ditulis Pasal 242 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum

Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri

Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Setyo Budiyanto Cs Resmi Jabat Pimpinan KPK

Ketua KPK Terpilih Harap Bisa Tangkap Harun Masiku

Jadi Ketua KPK, Berapa Harta Kekayaan Komjen Setyo Budiyanto?

Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Jokowi Diminta Tunda Pengunduran Diri Firli sampai Adanya Putusan Pengadilan

Istana Tidak Proses Pengunduran Diri Firli
