Ini Nomenklatur Jabatan di Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota


Monas. (Foto: MP)
MerahPutih.com- Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan Gubernur hingga anggota DPR Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A aturan tersebut dikutip Sabtu (7/12).
Hal tersebut juga berlaku pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Khusus Jakarta.
Baca juga:
Prabowo Berkantor Tetap di IKN Paling Cepat 17 Agustus 2028
Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.
"Bahwa perpindahan Ibu Kota Negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan keputusan presiden (keppres).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam beberapa tahun ke depan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Komisi II DPR Bakal Kaji Moratorium Pembangunan Ibu Kota, Termasuk Minta Wapres Berkantor di IKN

3 Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi DKI Bakal Berkontribusi di IKN, Salah Satunya Pengolahan Sampah

Proses Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi Dikumpulkan

Kantor Pusat Badan Otorita IKN Pindah Maret 2025

Pekerja Proyek IKN Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menpan RB Data Kembali Jumlah ASN Bakal Dipindah ke IKN Akibat Pecah Kementerian

Ini Nomenklatur Jabatan di Jakarta Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota

Legislator Harap Segera Ada Kepala OIKN Definitif untuk Selaraskan Visi-Misi Prabowo

Prabowo Diharap Segera Keluarkan Keppres IKN
