Merahputih.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan melakukan penyelidikan internal terkait insiden bunuh diri tersangka dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8).
Insiden bunuh diri tersangka tersebut terjadi pada Senin (31/8) malam WITA. Tersangka Tri Nugraha yang diketahui sebagai mantan kepala Badan Pertanahan (BPN) Bali.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Penampakan Misterius Berbaju Putih di Lokasi Kebakaran Kejagung
Sebelum bunuh diri, tersangka diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi dan pencucian uang di BPN Denpasar, dan Badung. Dugaan kasus korupsi tersebut sedang dalam penanganan perkara di Kejati Bali. Pada Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 WITA, Kejati Bali memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan (Tri Nugraha), datang bersama penasihat hukumnya, dan diterima jaksa penyidik Anang Suhartono bersama timnya, di Kejaksaan Tinggi, Bali,” terang Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9).
Setelah proses pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tersangka Tri Nugraha sebagai tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tahanan, pada pukul 12.00 WITA, tersangka sempat meminta izin untuk melaksanakan sholat.
Penyidik memberikan izin untuk ibadah tersebut. Akan tetapi, setelah izin salat diberikan, tersangka sempat tak kembali ke ruang penyidikan untuk dieksekusi penahanan.
Tim penyidik Kejati Bali, kata Hari, sempat melakukan pencarian di areal sekitar musala terdekat. Namun, kata Hari, penyidik tak berhasil menemukan Tri Nugraha. “Maka tim penyidik, melakukan konsolidasi, dan sepakat untuk melakukan penangkapan, dengan menyiapkan surat perintah penangkapan,” terang Hari.
Sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik berhasil menemukan tersangka Tri Nugraha di kediamannya. Selanjutnya, penyidik membawa tersangka ke Kejati Bali untuk dilakukan penahanan di ruang tahanan setempat. Penyidik Kejati sempat menerapkan protokol kesehatan terhadap tersangka, sebelum dilimpahkan penahanan ke Lapas Kerobokan.
Baca Juga:
Tersangka Pembunuh Engeline Babak Belur Dikeroyok Para Tahanan
Sekitar pukul 18:20 WITA, Tri kembali minta izin untuk menjalankan ibadah salat magrib. Kali ini, penyidik memberikan tempat kepada tersangka untuk salat di ruang Kasi Penuntutan Kejati. Tersangka juga melanjutkan salat magrib sekaligus berbuka setelah menjalani puasa sunah..
Pada pukul 20 WITA, tim penyidik bersiap mengantarkan tersangka Tri Nugraha ke Lapas Kerobokan. Tim penyidik Kejati dibantu dengan pengawalan dari Polda Bali menuju ke lapas. Namun, sebelum berangkat, kembali tersangka meminta izin kepada penyidik. Kali ini, ia izin ke toilet.
Setelah izin diberikan, tersangka sempat meminta pengacaranya membawakan tas kecil yang sebelumnya disimpan dalam loker. Akan tetapi, ia mengatakan, setelah dua menit berada dalam toilet, penyidik dan petugas kepolisian yang menunggu tersangka, mendengar suara ledakan dari kamar mandi. Penyidik, dan anggota kepolisian pun berusaha mendobrak paksa pintu toilet untuk mengecek tersangka.
“Setelah dilakukan pendobrakan, tersangka sudah terluka di bagian dada sebeleh kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka (Tri Nugraha),” ungkap Kapuspenkum Kejagung
Melihat kondisi tersangka itu, anggota kepolisian bersama penyidik melakukan evakuasi. Dengan pengawalan, tersangka Tri Nugraha yang sudah tak sadarkan diri, dibawa ke Rumah Sakit Bros. “Namun jiwanya, tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” tutup Hari. (Knu)
Baca Juga:
WN Perancis Predator Seks 305 Anak Tewas Gantung Diri di Penjara