Ini Kriteria Orang Yang Boleh Keluar Masuk Jakarta Saat Larangan Mudik


Penyekatan kendaraan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi yakni Bodetabek, saat pelarangan mudik yang dimulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota Indonesia ini, diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Baca Juga:
Pergerakan Orang di Kawasan Jabodetabek Bisa Tanpa SIKM
Berikut kriteria warga yang dizinkan keluar masuk:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Pemprov menegaskan, SIKM bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Tegaskan SIKM Tak Berlaku Pra Larangan Mudik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit

Menhub Sebut Kebijakan WFA Ubah Pola Mudik Lebaran 2025

Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik

Kenapa Kita Halalbihalal sepanjang Bulan Syawal? Ini Asal-Usul dan Sejarahnya yang Jarang Diketahui

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta

PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Pekerja Kantoran Mulai Kembali Bekerja usai Libur Lebaran di Kawasan Perkantoran Jakarta
